Polres Batubara Musnakan 2 Kg Narkoba Jenis Shabu

  • Bagikan
Teks fhoto Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Pejabat Bupati Batu Bara (Pj) Nizhamul, S.E, M.M,Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda memusnahkan 2 Kg kristal putih jenis shabu di Moko Polres Batu Bara Selasa (19/3-2024).beritasore/alirsyah
Teks fhoto Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Pejabat Bupati Batu Bara (Pj) Nizhamul, S.E, M.M,Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda memusnahkan 2 Kg kristal putih jenis shabu di Moko Polres Batu Bara Selasa (19/3-2024).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi
Pejabat Bupati Batu Bara (Pj) Nizhamul, S.E, M.M,Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si,Kajari Batu Bara, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi S,H.M,H, Supiayani Ilahfad Bidlabfor Polda Sumut,Kasi Propam IPTU A Sitorus S,H, KBO Satres Narkoba IPDA Ranto Marbun S.H memusnahkan 2 Kg kristal putih jenis shabu
di Moko Polres Batu Bara Selasa (19/3-2024).

Dalam Press Release nya, Kapolres Batubara mengatakan, Sat Narkoba Polres Batubara bersama tim dan Personil berhasil mengungkap 977 gram dari 1010 gram atas kasus di Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai atas tersangka Hari Yanto Sinaga (41) dan Ricci (32), 985 gram dari 1018 gram atas kasus Abubakar Syeh (28) yang ditangkap di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecanatan Limapuluh.Dari 2 Kg kristal putih jenis Shabu yang dimusnahkan, 33 gram barang bukti diambil untuk dikirim ke Puslabfor POLRI untuk digunakan sebagai bukti di persidangan. Kronologis penangkapan, modus kedua tersangka menyembunyikan sabu dalam wadah teh cina Merk Guan Yin Wang.

Atas penggeledahan bandan,Petugas menemukan lilitan plastik transparan yang dibalut lakban warna hitam ke badan Abubakar Syeh kemudian ia menutupinya dengan kaos oblong warna hitam untuk menyamarkan narkoba jenis sabu.

Pemusnahan Barang Bukti kristal putih jenis Shabu dari tiga tersangka masing-masing
dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Uau-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah).(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *