Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Penghela Lembu

  • Bagikan
Tersangka Penghela Lembu Sulas Ditahan Polres Batu Bara, Rabu ( 08/6/2022).beritasore/ist
Tersangka Penghela Lembu Sulas Ditahan Polres Batu Bara, Rabu ( 08/6/2022).beritasore/ist

BATU BARA (Berita): Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan tersangka Lasmana alias Sulas (41) warga Dusun I Desa Perjuangan Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara disalah satu rumah di Afdeling IV PT.BAS Kec.Ujung Batu Kab.Padang Lawas Utara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH pesan WhatsApp resminya kepada Berita, Rabu (08/6/2022).

Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat mencari keberadaan tersangka pada Senin 6 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 Wib, dan team berhasil membawa diduga tersangka ke Polres Batu Bara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP J.H Tarigan SH mengatakan kronolgisnya Tahun 2013 pelapor Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec.Datuk Tanah Datar Kab.Batu Bara menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada tersangka di Areal Ladang Kelapa Sawit,dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.

kemudian seiring waktu berjalan sampai dengan Bulan Pebruari 2022, pelapor mengetahui jika lembu miliknya bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melaHirkan anak.

Pada Kamis 28 April 2022, pelapor mengecek kelokasi letak lembu hanya melihat 1 ekor lembu saja miliknya.

Pelapor yang berada di lokasi mencoba menghubungi tersangka namun tidak dapat dihubungi,hingga pelapor mendatangi rumah tersangka.

Keterangan isteri tersangaka menyebutkan Lasmana alias Sulas sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.

Informasi lain diterima pelapor dari agen lembu milik pelapor telah dijual kepada beberapa orang, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.288.000.000 dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT,28 April 2022. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana.

Petugas masih melakukan penyidikan   dengan memeriksa saksi-saksi Ponijan (42), warga Dusun VII Desa Sei Balai Kab.Batu Bara dan Aulia Rhamodan (33) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec.Datuk Tanah Datar Kab.Batu Bara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *