Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu Di Batubara

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Dua pemuda diringkus petugas Pos Piket (Pos Yan) 2 Exit Tol Limapuluh di Jalinsum Limapuluh – Pematangsiantar Simpang MHB Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara terduga pengedar narkotika jenis sabu Sabtu (20/4/2024).

BATUBARA (Berita): Dua pemuda diringkus petugas Pos Piket (Pos Yan) 2 Exit Tol Limapuluh di Jalinsum Limapuluh – Pematangsiantar Simpang MHB Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara Sabtu (10/4/2024).

Dua pemuda itu terduga pengedar narkotika jenis sabu yakni inisial IS,20, warga Huta 3 Nagori (Desa) Perlanaan dan JS, 25, warga Lingkungan Pasar 1 Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sabtu (20/4/2024).

Kepada Berita, Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala mengatakan kedua terduga sedang menunggu pelanggannya langsung diringkus petugas atas informasi masyarakat di Pos Yan Exit Tol Limapuluh kata AKP AH.Sagala.

Hasil interogasi petugas, kedua pemuda itu mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Simpang MHB Desa Mangkai Baru untuk dijual.

Ditambahkannya, penangkapan kedua terduga di Pos Yan 2 Pintu Tol Exit Tol Limapuluh dipimpin Regu B Ipda Marbun melihat dua pemuda sedang duduk diatas sepeda motornya.

Awalnya ketika Regu B Ipda Marbun mendekati tersangka keduanya berusaha kabur. Dengan tegas dan cepat petugas melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 2 plastik kecil serbuk putih diduga sabu dibawah sandal JS, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah dompet, satu pasang sandal jepit dan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sejumlah uang tunai sebesar Rp90.000.

Keduanya kini dibawa ke Moko Satres Narkoba Polres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *