Plang Reklame Tak berizin Dirobohkan

  • Bagikan
Teks.Tim Penertipan Kab.Deli Serdang saat memberikan tangapan di sela sela penertipan
Teks.Tim Penertipan Kab.Deli Serdang saat memberikan tangapan di sela sela penertipan

 

DELI SERDANG (Berita):Tim penertiban reklame Kabupaten Deli Serdang merobohkan sejumlah papan reklame yang dipasang di wilayah Kecamatan Sunggal .Rabu (26/7)

Dalam Penertipan di Tiga lokasi yang ada di Kecamatan Sunggal Deli Serdang tersebut, tim Penertipan selain merobohkan tiang reklame yang tak berijin juga mencabut PNT atau baliho yang terpasang di depan tempat usaha.

Kasi pendapatan Novida Harahap Melalui petugas lapangan dinas Bapenda Candra Lubis.SE yang di dampingi UPT pendapatan Kecamatan Sunggal Dewiq serta kasi kerjasama Sat Pol-PP disela sela melakukan penertiban menyebutkan bahwa Penertipan yang di lakukan hari ini di kecamatan Sunggal selain untuk mengingatkan pelaku usaha agar segera membuat izin juga untuk mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk taat pajak.

Aturan reklame itu harus dibayar pajaknya dan asasnya berkeadilan. Kasihan wajib pajak reklame yang taat bayar jika papan reklame tak berizin dibiarkan,” katanya.

Selain itu sebut Candra,pajak dari papan reklame merupakan salah satu untuk menggenjot pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang.Untuk itu harapnya apabila para pelaku usaha dan masyarakat saat ini taat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,maka nantinya target pencapaian pendapatan hasil Daerah akan terpenuhi Pungkasnya.(ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *