Pj Bupati Batubara Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Kadis Sosial Kabupaten Batubara (P3A) Rahman secara zoom meeting buka resmi pelatihan Konvensi Hak Anak di Aula Kantor Bupati Batubara Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Kabupaten Batubara Kamis (29/2/2024).

BATUBARA (Berita): Pj Bupati Batubara Nizhamul, SE, MM membuka resmi pelatihan
Konvensi hak anak yang dibuka Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara (P3A) Rahman secara zoom meeting Rabu (28/2-2024) di Aula Kantor Bupati Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Anak Khadijah, SST, MKes kepada Berita Kamis (29/2/2024).

Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, SE, MM salam sambutannya dibacakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara (P3A) Rahman mengatakan Kabupaten Layak Anak (KLA)
merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.

Tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB. Setiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil tanpa terkecuali.

Pemerintah bertanggung jawab dan memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Tujuannya membangun sensitivitas aparat penegak hukum, pendidik, pekerja sosial dan tenaga medis yang bekerja bersama untuk anak dengan hasil yang dicapai SDM.

Sementara siaran pers Konvensi hak anak disampaikan narasumber Handi Utomo, Faisal Cakra Buana dan Yusuf Al Farisi dari Divisi Advokasi hak- hak anak Yayasan Bahtera.

Handi Utomo mengatakan kewajiban negara dalam implementasi hak-hak rakyat berdasarkan HAM melalui International Covenant On Civil dan Political (Rights) sesuai UU No 12 tahun 2005.

Zoom meeting selama 2 dua hari (28-29 Pebruari 2024) dihadiri para OPD, Kabid Perlindungan Anak pada Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batubara Khadijah SST, MKes, Unit PPA Polres Batubara, Kejaksaan Negeri Batubara, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, BNN Batubara, Pj Ketua TP PKK Batubara, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Forum anak. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *