Petahana KPU Batu Bara Resmi Dilantik Bawaslu RI Periode 2023-2028

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 1.912 Anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028 di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023) pukul 19.05 Wib malam. beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): M.Amin petahana Ketua KPU Batu Bara, Koordinator Divisi SDMO resmi dilantik Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta pengambilan sumpah dan janji 1.912 Anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028 di Jakarta pada Sabtu (19/8/ 2023) pukul 19.05 Wib malam.
Demikian disampaikan M.Amin menjawab Wartawan Minggu (20/8/1013).

Pengumuman tertuang melalui Surat Nomor : 272/KP.01.00/K1/08/2023 dalam rangka melaksanakan amanat Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bersamaan dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo dan Kabupaten Labuhan Batu.Komisioner Bawaslu Batu Bara yang terdiri Kordiv SDMO (M.Amin Lubis), Kordiv HP2H Muksin Khalid dan Kordiv & PS Amin Rais Harahap sah menjalankan tugas dan fungsi untuk mengawal pemilu 2024 akan datang.

Dikatakannya, pertama Kordiv SDMO (M.Amin Lubis), Kordiv HP2H Muksin Khalid dan Kordiv & PS Amin Rais Harahap akan menjalankan tugas dan fungsi untuk mengawal pemilu 2024, melakukan konsolidasi internal Bawaslu sampai kejajaran paling bawah, kedua memperkuat SDM pengawasan dengan mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu di Kabupaten Batu Bara, ketiga melakukan penguatan antar lembaga dengan forkopimda dan stakeholder di Kabupaten Batu Bara, dan keempat sosialisasi kepada masyarakat dan parpol terkait pencegahan pelanggaran pemilu 2024.

Dirinya mengucapkan rasa Syukur kepada Allah SWT terpilihnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara periode 2023-2028.

Terakhir disampaikannya secara internal jajaran Bawaslu Batu Bara tetap komitmen menjalankan tugas sebagai mana mestinya diatur dalam Undang-undang yang berlaku.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *