Pengangkatan Guru Honorer Dituntaskan Tahun 2023

  • Bagikan
Anggota DPD RI Hasan Basri
Anggota DPD RI Hasan Basri

JAKARTA ( Berita ) : Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri dari daerah pemilihan Kalimantan Utara mengusulkan pada pemerintah agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data hasil penelusuran lebih dari 700.000 guru di Indonesia masih menerima gaji kurang layak sehingga tidak cukup untuk menjamin hidup sejahtera.

Hal ini, disampaikan Senator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara sebagaimana relisnya yang diterima, Sabtu (18/12) di Jakarta.

Selain mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun langsung diangkat menjadi PPPK, Hasan Basri juga mengusulkan perlu diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran.

Hasan Basri juga menyampaikan,  guru layaknya profesi terhormat karena menunaikan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Kita harus mengapresiasi segala pengabdian dan sumbangsih para guru dalam membangun masa depan anak bangsa.

Jadi, apresiasi itu harus direalisasi dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka, terlebih guru non-PNS,” terangnya.

Hasan Basri berharap Presiden Jokowi menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru.

Cetak biru ini berguna untuk memetakan seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan.

“Pemerintah harus membuat grand desain tentang guru. Ada pemetaan yang baik, ada data yang valid,” ujarnya.

Hasan Basri juga menghimbau agar Kemendikbud Ristek harus mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.

“Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN.

Tak kalah penting alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD harus mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru” tandasnya.

Lebih lanjut Hasan Basri mendesak agar pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus dituntaskan pada tahub 2023.

Peran Pemda dalam pembiayaan sertifikasi guru sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan juga harus ditingkatkan.

“Untuk itu, pemda harus lebih serius memperhatikan kesejahteraan guru non-PNS di daerah masing-masing dan berani merealokasi program dan anggaran yang sifatnya tidak penting untuk dialokasikan sebagai tunjangan atau tambahan gaji bagi para guru non-PNS,” tukasnya.

Terlepas dari itu, Hasan Basri meyakini bahwa masalah kesejahteraan guru honorer harus dipecahkan dengan menambah kuota PNS untuk guru di setiap daerah.

HB Juga meminta para pengambil kebijakan membuat proses seleksi dan pengangkatan guru honorer menjadi PNS menjadi lebih mudah.

“Setiap tahun harusnya kuota pengangkatan guru PNS ditingkatkan, begitu pula dengan prosesnya dengan harapan ke depan sudah tidak ada lagi guru-guru yang bernasib sama seperti Oemar Bakri,” tutupnya (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *