Pencoblosan Pilkades Gunungtuajae Dituntaskan Siang Ini # Pilkades Hutadame Tak Bisa Dibatalkan

  • Bagikan
Teks foto Berita Sore/Ist Kadis PMD Madina Ahmad Mainul Lubis (atas). Sedangkan bawah suasana pencoblosan Pilkades di Desa Gunungtuajae, Kec. Pantabungan, yang sempat ditunda akibat kertas suara rusak karena kesalahan cetak Selasa (22/8).

MADINA (Berita): Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Madina 2023 ditunda akibat kertas suara kesalahan cetak, dan pencoblosan dilanjutkan Selasa (22/8) dituntaskan pukul 14.00.

“Iya, sesuai regulasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Mainul Lubis menjawab wartawan melalalui sambungan telepon seluler.

Mainul mengungkapkan, secara umum pelaksanaan Pilkades serentak 2023 Madina di 256 desa, berjslan lancar.

Khusus di Desa Hutadame, Kec. Panyabungan Utara, lanjut Mainul, Pilkades berjalan berdasarkan tahapan pemungutan suara. Dikatakan, hasil pemungutan suara tak bisa dibatalkan saat ini.

“Pilkades dilakukan sesuai Perbup Madina dan Permendagri. Soal ada kesepakatan antar Cakades, tentu saja tidak berkaitan dengan regulasi,” ujar Ahmad Mainul Lubis. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *