Pencari Barang Bekas Tewas Dianiaya

  • Bagikan
Personel Polsek P. Brandan saat berada di RS Pertamina P. Brandan melihat jasad korban, Jumat (3/2/2023) malam.beritasore/ist

P. BRANDAN (Berita): M. Arifin alias Toceng , 34, warga Dusun III Desa Kelantan Kec. Brandan Barat, Langkat seorang pencari barang bekas tewas setelah dianiaya, Jumat (3/2/2023) malam.

Informasi yang diperoleh beritasore.co.id, awalnya korban melempar pelaku AW, 21, warga Sei Bilah Timur Kec.Sei Lepan dengan batu dan mengenai kaki pelaku saat melintas mengendarai sepedamotor di Jln Stasiun Kereta Api Kel.Sei Bilah Timur Kec.Sei Lepan.

Lalu korban melempari pelaku lagi dengan batu namun tidak mengenai pelaku. Kemudian pelaku memarkirkan sepedamotornya dekat orangtuanya mangkal yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor .

Lalu pelaku mengambil sepotong kayu dari pinggir jalan mendatangi korban , namun korban juga mengambil sepotong kayu dari jalanan, yang mana korban berjalan menuju Gang Antara Kel. Sei Bilah dan diikuti oleh pelaku sambil memegang kayu.

Karena pelaku mengikuti korban, maka orangtua pelaku So, 55, juga mengikuti pelaku dari belakang.

Setibanya di Gang Antara, dengan posisi berhadapan masing-masing memegang sepotong kayu, korban mendekati pelaku untuk meminta maaf.

Karena dikira pelaku korban akan memukulkan kayu yang dipegangnya ke pelaku, maka pelaku terlebih dahulu memukulkan kayu ke arah kening kepala korban sehingga korban jatuh ke lantai gang dan tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak bergerak lagi, pelaku dan orangtua pelaku membawa korban ke RS Pertamina Brandan.

Sesampainya di RS Pertamina setelah diperiksa kondisi korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Mendapat informasi tersebut,
Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang untuk melakukan penyelidikan .atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan sekira pukul 20.45 WIB.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan pelaku berdasarkan keterangan saksi saksi dan barang bukti setelah melakukan olah TKP

Selanjut nya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek P. Brandan ,guna proses hukum selanjutnya .(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *