Pemko Padangsidimpuan Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan
Berita Sore/Birong RT Kadis Kominfo, Nur Cahyo Budi Susetyo, ST. saat menerima penghargaan Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (15/8).

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Pemko Padangsidimpuan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara sebagai kategori Informatif tahun 2023.

Penghargaan Anugerah KIP ini diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nst diwakili Kadis Kominfo, Nur Cahyo Budi Susetyo, ST. di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (15/8).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin menerangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.

“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Beliau mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumatera Utara yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini. Dia mengharapkan, pemberian anugerah ini kian memacu seluruh badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik.

“Ciri penting negara demokrasi adalah keterbukaan informasi, transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, SH mengatakan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dia mengatakan berdasarkan hasil penilaian yang terukur, Tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif,” Kategori Informatif merupakan predikat bagi badan publik di Sumut yang meraih nilai tertinggi,” pungkasnya.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *