Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

  • Bagikan
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, SPt, MM saat menerima penghargaan dari anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Selasa (18/1). beritasore/Birong RT
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, SPt, MM saat menerima penghargaan dari anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Selasa (18/1). beritasore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) meraih penghargaan dan peringkat ketiga se-Sumut dalam menerapkan standar pelayanan publik (zona hijau) menurut UU No.25/2009 dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut diberikan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Kepada Pemkab Tapsel di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Selasa (18/1).

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya saat menyerahkan mengatakan, penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi Ombudsman dalam kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Dan penganugerahan tersebut juga merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman, yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam Undang-Undang No.25/2009.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyebutkan penganugerahan penghargaan itu merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu.

Dalam penganugerahan tersebut, 8 dari 33 kabupaten/kota di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022.

8 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 98,90, Kabupaten Dairi dengan nilai 93,29, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 90,37.

Kemudian, Kabupaten Batubara dengan nilai 89,67, Kota Medan dengan nilai 89,22, Kota Tebing Tinggi dengan nilai 86,51, dan Kota Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

Sedangkan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, SPt, MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas bimbingan dan arahannya dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tapsel.

Begitu juga ucapan terima kasihnya kepada seluruh OPD terkait di jajaran Pemkab Tapsel yang telah memberikan kontribusi atas keberhasilan Kabupaten Tapsel dalam menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori kabupaten/kota.

“Sehingga Pemkab Tapsel berhasil meraih peringkat ke-3 dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dan peringkat ke-27 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” ujar Dolly.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *