Pemkab Asahan Siap Kawal THR 2024 Sampai ke Pekerja

  • Bagikan

ASAHAN (Berita): Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan,” tegas Dra Meilina Siregar, MSi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

‘Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, ujar Meilina.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS).

Juga dapat menghubungi nomor pengaduan (082360343563). “Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” katanya.

Di tempat terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut. Sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan.

Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.

Terakhir Syamsuddin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H, tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di Ramadhan tahun ini. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *