Pemerhati Pemilu P.Sidimpuan Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Ke Bawaslu Provsu

  • Bagikan
Baru-baru ini S.Ritonga telah melaporkan situasi itu ke Bawaslu Provinsi di Kota Medan.beritasore/Birong RT

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Pemerhati Pemilu 2024 di Kota Padangsidimpuan, S.Ritonga mendapatkan laporan dari masyarakat dugaan penggelembungan perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Padangsidimpuan.

Antara lain, meliputi daerah Kecamatan Psp Utara dan Kecamatan Psp Hutaimbaru, hal ini berpotensi gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Hal ini dikatakan S. Ritonga kepada Wartawan di suatu cafe City Walk, Kota Padangsidimpuan, Jumat (22/3) sore.

Menurut S.Ritonga, dugaan penggelembungan perolehan suara tersebut diketahui setelah adanya tabulasi C hasil salinan dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ( KPU ) Kota Padangsidimpuan, tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara di dapil yang dimaksud.

Yaitu di Dapil 1 Kec. Padangsidimpaun Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, “Dari hasil persandingan antara C hasil salinan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Padangsidimpuan penggelembungan suara terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai antar Partai, antar Caleg hingga pergeseran suara partai ke suara caleg,” kata S.Ritonga, warga Kecamatan Padangsidimpaun. Hutaimbaru ini.

Lanjutnya, dengan adanya temuan ini, dirinya menduga kuat telah terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di tingkat Kota Padangsidimpuan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

“Nah, dugaan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif ini jelas – jelas ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024 ini.

Dan perbuatan ini telah terjadi pelanggaran Pemilu sesuai dengan Undang undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap S.Ritonga.

Sebelumnya kata S.Ritonga, saksi – saksi dari berbagai Parpol telah menyampaikan blanko keberatan dan kejadian khusus baik ditingkat PPK Kecamatan Padangsidimpuan Utara, PPK Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan KPU Padangsidimpuan sendiri.

Tetapi dari penyelenggara Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan ini tidak menyahuti dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan KPU tentang Perhitungan suara, dan baru-baru ini S.Ritonga telah melaporkan situasi itu ke Bawaslu Provinsi di Kota Medan.

S.Ritonga juga mengatakan, sebelumnya sudah terjadi Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) kepada salah satu oknum komisioner KPU Kota Padangsidimpuan berinisial PH yang dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum dari Poldasu.

Atas peristiwa tersebut, Oknum PH ini dijerat pihak Poldasu dengan kasus pemerasan, dan satu sisi lagi yang jadi perbincangan umum di kalangan masyarakat Kota Padangsidimpuan bahwa kasus yang menimpa oknum komisioner KPU Kota Padangsidimpuan tersebut adanya dugaan suap menyuap antara penyelenggara Pemilu ( KPU ) dengan Caleg tertentu dari Dapil 1 Kota Padangsidimpuan.

Apalagi kalau kita lihat pada operasi OTT yang menimpa salah satu Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan inisial PH terjadi sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Dengan banyaknya dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di tingkat Kota Padangsidimpuan ini, kita juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Kota Padangsidimpuan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan Bawaslu.

“Seharusnya, Bawaslu itu bekerja sesuai dengan fungsinya dan tidak hanya berharap mendapatkan laporan dari masyarakat, peserta Pemilu atau pemantau Pemilu dalam menindaklanjuti pelanggaran Pemilu,”ujar S.Ritonga.

Salah satu contoh, Dalam kasus OTT tersebut, kalau memang ada unsur pidana ditemukan dalam kasus tersebut, dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu seharusnya telah dilakukan diskualifikasi terhadap oknum Caleg tersebut.

Sedangkan adanya kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil 1 daerah pemilihan Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru sesuai dengan data yang akurat akan berpotensi dilakukan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Hingga berita ini dikirimkan pihak KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan belum dapat dikonfirmasi.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *