Pembunuh Mhd Firdaus Barus Diringkus Satreskrim Polres Batubara

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara bersama-sama diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Medang Deras Selasa (23/4-2024) malam.

BATUBARA (Berita): Tim gabungan Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Medang Deras berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara bersama-sama Selasa (23/4-2024) malam.

“Tidak ada tempat sekecil apapun bagi kejahatan di wilayah Hukum Polres Batubara,” kata Kapolres Batubara melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH, MH yang disampaikan Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala.

Katanya, petugas gabungan Satreskrim Polres Batubara dan Polsek Medang Deras berhasil meringkus inisial BH, 54, warga Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek dan RY, 23, warga Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara dari tempat persembunyiannya

Selain meringkus BH dan RY petugas turut menyita dan mengamankan barang bukti satu potong baju kemeja batik warna biru milik tersangka, satu potong celana Jeans panjang warna hitam, satu potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan, satu potong celana kiper panjang warna biru gelap, satu potong kaos coklat terdapat bercak darah milik korban dan satu potong celana pendek warna merah milik korban.

Kronologisnya, Senin 22 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi, ayah korban, sedang memperbaiki jaring di sampan tepi sungai Lingkungan II ada melihat kerumunan orang di depan rumah Alm Idris. Seorang laki-laki bernama Muhammad Syafii menghampirinya seraya mengatakan

“Bang naik dulu dari sampan, anak abang Mhd Firdaus Barus kena tikam,” kata Syafii.

Lalu diapun menuju TKP. Rupanya korban sudah dibawa ke Puskesmas Pagurawan. Sesampai di Puskesmas ayah korban melihat anaknya terbaring di ruangan pemeriksaan dalam keadaan leher luka berlubang dan mengeluarkan darah.

Petugas Medis menyampaikan Mhd Firdaus Barus telah meninggal dunia. Ayah korban keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Medang Deras untuk segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *