Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibatubara Belum Ditangkap

  • Bagikan
Team Sentra Bahagia Medan bersama Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kab.Batu Bara pada Dinas Sosial Khadijah mendampingi korban pencabulan oleh ayah tiri, Rabu (11/5/2022).beritasore/alirsyah
Team Sentra Bahagia Medan bersama Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kab.Batu Bara pada Dinas Sosial Khadijah mendampingi korban pencabulan oleh ayah tiri, Rabu (11/5/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Sebut aja Mawar (17) warga Batu Bara Sumatera Utara diduga dicabuli ayah tirinya bernama M.S (50) warga Kampung Kedah Lingkungan VII Kelurahan Lab.Ruku, saat Mawar berada didalam kamar dan isterinya Latifahanum sedang belanja dipasar Rabu (11/5/2022).

Kepada Wartawan, Abdullah ayah korban menceritakan pelaku pencabulan anaknya kini belum ditangkap.

Kronologis diceritakan Jum’at 1 April 2022 korban mendatangi mamaknya dikediaman Dusun VII Kel.Lab. Ruku Kec.Talawi karena rindu, mamaknya sedang tidak berada dirumah, lalu ayah tiri korban mendatangi korban didalam kamar dan menyekapnya dengan cara tangan diikat,kaki diikat, mulut dilakban dan mata ditutup menggagahi korban, ucap Abdullah.

Sementara Kepala Dinas Sosial Riadi diwakili Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kab.Batu Bara pada Dinas Sosial Khadijah mengatakan bersama team Sentra Bahagia Medan mendampingi korban dalam kasus-kasus yang menimpa korban dan melaporkan pelaku ke Polres Batu Bara.

Kemudian Dinsos Batu Bara juga melakukan pendampingan Visum kepada korban, dan sampai saat ini prosesnya masih ditangani Polres Batu Bara.

Hal serupa dikatakan Pengalaman Surbakti Peksos dari team Sentra Bahagia Medan mengatakan terus melakukan pengawalan kepada korban dan terus mengunjungi korban sampai kasus ini tuntas.

Kemensos RI bersama Dinsos Batu Bara mendesak Kepolisian Polres Batu Bara segera menangkap pelaku sesuai Surat Nomor: STTLP/B/125//IV/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 April 2022 telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak kata Pengalaman Surbakti.

Sementara Camat Talawi dihadiri Sekcam Talawi Dini membenarkan warganya dicabuli ayah tiri korban dan mendesak Polisi segera menangkap pelaku.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *