Panitia Bertanggungjawab Pilkades Serentak Madina

  • Bagikan
Teks foto Berita/Ist Kadis PMD Madina Ahmad Meinul Lubis.
Teks foto Berita/Ist Kadis PMD Madina Ahmad Meinul Lubis.

 

MADINA (Berita): Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Madina 2023 bertanggungjawab semua urusan penyelenggaraan Pilkades.

“Kita sudah mensosialisasikan Peraturan Bupati Madina nomor 23 tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina Ahmad Meinul Lubis menjawab waspada.id dan beritasore.co.id, Sabtu (22/7).

Dijelaskannya, Perbup Bupati Madina, ketentuan pasal 6 ayat 1 diubah dan pada ayat 2 , ayat 4 dan ayat 10 dihapus, sehingga pasal 6 antara lain berbunyi, “panitia Pilkades memiliki tugas bertanggungjawab semua urusan penyelenggaraan Pilkades.”

Meinul mengungkapkan, pasal 4 dan pasal 5 disisipkan satu pasal baru yakni pasal 4A, yakni panitia Pilkades tingkat kecamatan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas panitia Pilkades tingkat desa.

“Juga membantu panitia pemilihan kabupaten dalam melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap Pilkades tingkat desa, melakukan tugas lain yang dilimpahkan panitia kabupaten,” ujar Ahmad Meinul Lubis.

Sedangkan ayat 2 panitia Pilkades di tingkat kecamatan sebaimana dimaksud ayat 1 sekurang-kurangnya lima orang dan paling banyak tujuh orang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam).

Tahapan Pilkades

Pelaksanaan tahapan sudah dilalui sampai kemarin 20-21 Juli 2023, yakni tahapan pencalonan pengumuman penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengundian nomor urut Cakades. Tahapan pencalonan pengumuman Cakades 22 Juli 2023.

Meinul menjelaskan, tahapan pencalonan pencetakan surat suara dan administrasi pendukung lainnya dalam pemungutan suara 23 Juli s/d 06 Agustus 2023. Deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas pemilihan kepala desa 7 Agustus 2023.

Tahapan pencalonan penyampaian surat panggilan pemilih, jadwal pelaksanaan 8-9 Agustus 2023. Pencalonan pelaksanaan kampanye 10-12 Agustus 2023 . Pencalonan masa tenang 13-20 Agustus 2023.

Tahapan pemungutan suara pelaksanaan pemungutan suara di TPS, lanjut Meinul, perhitungan suara dan penetapan sekaligus penandatanganan berita acara Cakades memperoleh suara terbanyak 21 Agustus 2023. Pemungutan suara penyampaian laporan hasil pemilihan kepala desa dari panitia Pilkades kepala BPD 22-28 Agustus 2023.

“Tahapan pemungutan suara penyampaian laporan hasil pemilihan kepala desa dari BPD kepada camat 29 Agustus sampai 4 September 2023. Penetapan pengajuan keberatan calon kepala desa terhadap hasil pemilihan kepala desa 5-8 September 2023.

Tahapan penetapan laporan panitia pemilihan desa kepada BPD desa mengenai calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui camat 11 September 2023.

Penetapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa 12-26 September 2023, paling lambat 15 hari sejak diterima hasil pemilihan dari panitia pemilihan desa

Tahapan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih (penerbitan SK) 28 September sampai 12 Oktober 2023 . “Tahapan penetapan pelantikan kepala desa, jadwal 13-27 Oktober 2023,” ujar Ahmad Meinul Lubis. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *