OJK Sumbagut Terima 620 Pengaduan

  • Bagikan
Direktur Pengawasan LJK KR 5 Sumbagut Untung Santoso (kanan) didampingi Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Daerah Andi Muhammad Yusuf berbicara kepada wartawan di Hotel Horison Pematangsiantar, Rabu (15/12). beritasore/laswie wakid
Direktur Pengawasan LJK KR 5 Sumbagut Untung Santoso (kanan) didampingi Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Daerah Andi Muhammad Yusuf berbicara kepada wartawan di Hotel Horison Pematangsiantar, Rabu (15/12). beritasore/laswie wakid

PEMATANGSIANTAR (Berita): Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada Januari – November 2021  menerima 620 pengaduan dari nasabah melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor KR 5 Sumbagut Jalan Gatot Subroto Medan.

Hal itu diungkapkan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) KR 5 Sumbagut Untung Santoso kepada wartawan di Hotel Horison Pematangsiantar Rabu (15/12).

Saat itu dia didampingi Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Daerah Andi Muhammad Yusuf.

Untung berbicara pada acara Media Ghatering KR 5 Sumbagut dengan tema “Penguatan Sektor Pariwisata Sumatera Utara”.”Kami terima pengaduan dan tindaklanjuti pengaduan itu,” katanya.

Untung menjelaskan dari total 620 pengaduan itu terdiri dari perbankan sebanyak 308 (bank umum 299 dan BPR 9). Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 30 dari perusahaan pembiayaan 125, asuransi 124, fintech (Pinjol) 36 dan IKNB lainnya 16.

Pasar modal 10 dari manajer investasi 6 dan PPE 4 dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di luar pengawasan OJK ada 1.

Pengaduan yang datang langsung ke kantor OJK KR 5,  pada Januari-Desember 2020, total sebanyak 142 terdiri dari perbankan 69, asuransi 33, perusahaan pembiayaan 33, lain-lain 4, IKNB lainnya 1, fintech 1, pegadaian 1 dan pasar modal 1.

Sedangkan pengaduan yang datang langsung ke kantor OJK KR 5 pada Januari-November 2021 sebanyak 129 pengaduan terdiri dari perbankan 79, perusahaan pembiayaan 24, asuransi 20, Lembaga Keuangan Khusus 4, fintech 1 dan LJK di luar pengawas OJK 1.

“Di tengah tantangan pandemi covid -19 kita tetap terapkan perlindungan konsumen sambil melakukan Prokes,” katanya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *