LBH Madina Yustisia Menangkan Sengketa Tanah 10,8 Ha Di Bintuas

  • Bagikan
Ali Isnandar, SH, MH/pengacara Arzan Lian Nasution (tergugat I konvensi/penggugat rekonvensi) beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia memenangkan sengketa tanah antara sesama warga warga Desa Bintuas, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal.

Kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Kamis (10/8), Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH, menjelaskan, sengketa tanah ini berdasarkan putusan perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PN Mdl diucapkan 9 Agustus 2023 oleh Norman Junta, SH, MH (hakim ketua), Fristina Antin Syahrini, SH dan Qisthi Widyastuti, SH masing-masing sebagai hakim anggota

Ali Isnandar mengungkapkan, sengketa tanah antara sesama warga Desa Bintuas Kec. Natal Kab. Mandailing Natal akhirnya menemukan titik terang, setelah dimenangkan tergugat I konvensi/penggugat rekonvensi atas nama Arzan Lian Nasution melawan para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi atas nama Marwazi Nasution dan Marwin Nasution.

Dijelaskan, objek sengketa tanah 108.250 (seratus delapan ribu dua ratus lima puluh meter atau 10,8 hektar) persegi di Desa Bintuas, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal.

Pengacara tergugat dari LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH, membenarkan perkara tersebut telah dimenangkan oleh kliennya.

Lebih lanjut, Ali Isnandar menceritakan kronolologis perkara, bermula Maret 2023, tanah kliennya tiba-tiba digugat oleh dua warga Desa Bintuas berdasarkan surat gugatan perbuatan melawan hukum 10 Maret 2023 diajukan para tenggugat.

“Sebelum mengajukan gugatan, penggugat ini pernah tiba-tiba secara melawan hukum membawa alat berat dan memaret di atas tanah milik klien kami sekira 10,8 hektar, padahal sebenarnya jauh sebelum adanya klaim jual beli tersebut klien kami sudah memiliki dan tidak pernah menjualnya kepada siapapun,” jelas Ali Isnandar.

Ali Isnandar mengaku telah memenangkan gugatan rekonvensi (gugat balik), karena alas hak lawan perkaranya berupa akta jual beli tanah diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum.

“Jadi, karena sudah adanya terbit akta jual beli di atas objek tanah klien kami, ya terpaksa kami gugat balik (rekonvensi) supaya dibatalkan. Kemudian, agar alas hak klien kami disahkan oleh pengadilan,” ujarnya.

“Alhamdulillah, pengadilan telah mengabulkan gugatan rekonvensi kami dan justeru merekalah (para tergugat rekonvensi) yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperjualbelikan tanah klien kami secara diam-diam dan melawan hukum,” tambah Ali.

Ali Isnandar mengaku, pihaknya sangat merasa bersyukur dan mengapresiasi putusan yang memenangkan kliennya tersebut.

“Ya.. , kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, putusan ini patut diapresiasi karena telah mencerminkan rasa keadilan dan dalam hal ini majelis hakim telah berhasil melindungi warga negara dari upaya perampasan tanah, meskipun masih ada upaya hukum,” ucap Ali Isnandar.

“Jadi, kami berharap putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik tanah klien kami meskipun ada upaya hukum, jangan ada lagi bahasa-bahasa fitnah di warung kopi.

Sekali lagi kami tegaskan, tolong agar dihentikan, kami sudah mengantongi bukti-bukti di masa lalu adanya kata-kata fitnah yang diucapkan.

Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil langkah pidana yaitu melaporkan ke kantor polisi terhadap siapapun yang telah memfitnah klien kami,” tegas Ali Isnandar. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *