Lapas Labuhan Ruku Ajukan Remisi 1147 Narapidana

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku EP Prayer Manik pada pengumuman remisi bagi narapidana di Lapasnya Rabu (16/8).

BATUBARA (Berita): Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengajukan 1147 Remisi Umum pada 17 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan EP Prayer Manik Kepala Lapas kepada Berita Rabu (16/8).

Remisi Umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori diantaranya remisi umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, remisi umum II remisi langsung menghirup udara segar/ bebas pada hari itu.

Katanya Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara merinci narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum diantaranya adalah, remisi satu bulan 197 narapidana, remisi dua bulan 178 narapidana, remisi tiga bulan 458 narapidana, remisi 4 bulan 236 narapidana, remisi lima bulan 64 narapidana dan remisi enam bulan14 narapidana.

Sementara yang diusulkan mendapat remisi umum II sebanyak 38 narapidana menghirup udara segar. Mereka mendapat potongan masa pidana ada yang satu bulan hingga enam bulan.

Dia menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Remisi merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

EP Prayer Manik menjelaskan pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem data base pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.

Ia berharap langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.

Bagaimanapun mereka yang berkelakuan baik harus diberikan hak untuk mendapatkan remisi.Harapannya ke depan para narapidana menyadari bahwa berkelakuan baik di Lapas itu sangat penting dan mengikuti kegiatan pembinaan.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *