Kertas Suara Pilkades Salah, 6 Desa Di Madina Ditunda

  • Bagikan
Teks foto: Kertas suara rusak di Gunungbarani, terpaksa pencoblosan ditunda. Persoalan serupa dialami di enam desa di Mandailing Natal.
Teks foto: Kertas suara rusak di Gunungbarani, terpaksa pencoblosan ditunda. Persoalan serupa dialami di enam desa di Mandailing Natal.

MADINA (Berita): Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Mandailing Natal ditunda akibat kesalahan ketas suara salah.

“Bukan hanya Gunungbarani, Kec. Panyabungan saja. Ada enam desa ditunda pencoblosan Pilkades karena kertas suara rusak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Madina Ahmad Mainul Lubis menjawab wartawan, Senin (21/8).

Dijelaskannya, keenam desa ditunda pencoblosan, menunggu selesai surat suara rusak selesai dicetak. “Mungkin brberapa jam ini,” ujar Mainul.

Keenam desa ditunda, salah satunya Desa Gunungbarani, Kec. Panyabungan. Pelaksanaan Pilkades serentak dimulai pukul 08.00, sampai saat diayangkan masih ditunda.

Penundaan pencoblosan di Gunungbarani karena surat suara rusak, nomor calon kepala desa (Cakades) dan nomor urut tidak sesuai.

Informasi diperoleh, di Desa Gunungbarani terdiri dari 2 tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 1 meliputi 330 kertas suara tambah 33, TPS 2 meliputi 397 kertas suara tanbah 40 kertas suara. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *