Kepdes Panaungan Dituntut 11 Tahun Penjara

  • Bagikan
DARI kiri JPU, Amiruddin Harahap SH MH,  Plt Kasi Pidsus Sai Sintong Purba SH MH dan Kajari Tapsel, Antoni Setiawan SH MH (tengah), Kasi Intelijen: Samandohar Munthe SH MH (kanan ) usai memberikan keterangan Pers kepada wartawan di ruangan Kajari Tapsel, belum lama ini.beritasore/ Ahmad Cerem Meha
DARI kiri JPU, Amiruddin Harahap SH MH,  Plt Kasi Pidsus Sai Sintong Purba SH MH dan Kajari Tapsel, Antoni Setiawan SH MH (tengah), Kasi Intelijen: Samandohar Munthe SH MH (kanan ) usai memberikan keterangan Pers kepada wartawan di ruangan Kajari Tapsel, belum lama ini.beritasore/ Ahmad Cerem Meha

TAPSEL (Berita): Terdakwa kasus korupsi oknum Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan terdakwa Dangsir Siregar (DS) dituntut 11 Tahun pidana penjara.

Dangsir Siregar,42, Tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), Amiruddin Harahap SH,MH dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 882 juta lebih sumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020.

JPU, Amiruddin mengatakan kepada Berita bersama Kajari Tapsel, Antoni Setiawan SH, MH, Plt Kasi Pidsus Sai Sintong Purba dan Kasi Intelijen: Samandohar Munthe SH MH, belum lama ini.

Bahwa dalam persidangan proses penuntutan terhadap terdakwa DS telah dihadiri para saksi-saksi.

Antara lain saksi-saksi itu, mantan Kabid Pemdes 2019: Ricky H Siregar (saat ini menjabat sebagai Camat Angkola Timur). Kepala BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal, Penerima langsung uang tunai.

“Dalam hal ini kita juga menghadirkan saksi ahli dari dinas pu dan Inspektorat,”ujar Amir.

Lanjut Amir, dalam tahapan persidangan saksi-saksi ini dibenarkan semua oleh Terdakwa Dagsir Siregar.

“Terdakwa DS juga mengakui bahwa pengelolaan Dana Desa TA 2019 ada penyimpangan.

Menurut LHP BPK-RI kerugian negara Rp 150 juta dan TA 2020 senilai Rp 700 juta lebih,”ungkapnya.

Sedangkan pada saat penyidikan kata Amir, sudah ada pengembalian Rp 23 Juta dari DS ke Kejaksaan, hal ini mengurangi kerugian yang dilakukan DS.

“Kita sudah sampai dalam tahapan penuntutan kemarin yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan,”jelas Amir.

Dalam tuntutan itu kata Amir, Dangsir Siregar dituntut pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pidana Korupsi Yunto Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Hingga saat ini DS tidak ada iktikad baik untuk pengembalian kerugian negara sepenuhnya, maka dirinya DS dituntut 7 tahun untuk pidana pokoknya.

“Denda dibebankan kepada Dangsir Siregar sebesar Rp 250 juta, apabila tidak sanggup maka digantikan dengan pidana penjara subsider 6 bulan kurungan.

Hartanya juga disita, kalau tidak cukup menutupi kerugian negara, diganti lagi pidana penjara 3,3 tahun, maka totalnya 11 Tahun penjara,” tegas Amiruddin Harahap.

Sebelumnya DS Dijemput Paksa Bulan Maret 2020

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, DS.

Tersangka kasus rasuah (diduga kuat korupsi) ditangkap lalu ditahan terkait kasus dugaanTindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Desa di Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tapsel, Ardian SH MH didampingi Kasi Intelijen, Saman Dohar Munte SH MH, Kasubbag Bin, Amiruddin Harahap SH MH dan Tipidsus kepada waspada di kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Jumat  (26/3/2020) Pukul 21:00 wib malam.(rem)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *