Keluarga Pasien Teriak-teriak, Ini Kata RSUD dr M. Thomsen Nias

  • Bagikan
Berita Sore/ist Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. M. Thomsen Nias Rini K. Ndruru, bersama tim memberikan keterangan resmi Sabtu (25/5/2024) sore.

NIAS (Berita ): Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen menjadi perbincangan dengan adanya Video viral salah seorang keluarga pasien yang protes pelayanan rumah sakit dengan berteriak – teriak.

Pihak RSUD pun kemudian mengatakan keluarga pasien itu melakukan tindakan pengerusakan fasilitas kesehatan di sebuah rumah sakit pada Rabu (22/5/2024).

Dalam video yang beredar tersebut terlihat dua orang yang diduga keluarga pasien melakukan protes kepada tenaga kesehatan rumah sakit dan merusak fasilitas kesehatan dikarenakan pasien telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Atas kejadian ini, pihak manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias menyampaikan press release terkait video viral tersebut.

“Turut berdukacita atas meninggalnya bapak RT (pasien) yang telah dirawat di RSUD dr. M. Thomsen Nias,” ucap Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) RSUD dr. M. Thomsen Nias Rini K. Ndruru, Sabtu (25/5/2024) sore.

Rini menjelaskan, pihaknya telah memberikan layanan kesehatan secara maksimal dan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di RSUD dr. M. Thomsen Nias terhadap pasien.

“Semua pasien yang dirawat di ruang Anggrek (tempat ruangan almarhum dirawat) RSUD dr. M. Thomsen Nias dilayani oleh dokter dan perawat sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan tidak ada perbedaan dalam memberikan pelayanan,” jelas Rini.

Rini menyebut keluarga pasien yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dokter maupun perawat, termasuk ucapan tidak menyenangkan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Bahkan perbuatan yang telah menimbulkan kerugian berupa pengerusakan terhadap fasilitas rumah sakit, ketidaknyamanan tenaga kesehatan dan juga pasien lainnya yang sedang dirawat di ruangan yang sama.

“Terkait itu, pihak manajemen rumah sakit akan melakukan tindakan represif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rini.

Diakhir penyampaiannya, Rini mengatakan pihaknya akan melakukan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *