Kasus Sabu, 11 Polisi Dituntut Mati Dan Seumur Hidup

  • Bagikan

TANJUNGBALAI (Berita): Kasus sabu seberat 76 kilogram yang melibatkan 11 oknum Polres Tanjungbalai terus bergulir.

Kali ini persidangan sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai Asahan, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1).

Sidang diketuai langsung Ketua PN Tanjungbalai Salomo Ginting dengan 4 hakim anggota. Tim JPU juga langsung ditangani Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak yang menuntut agar para terdakwa dihukum sesuai tuntunan yang dibacakan.

Rikardo dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Tuharno dan Waryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan  Kedua : Pasal137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga : Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sehingga kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati.

Sementara, sembilan oknum polisi lainnya, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samaoso Lahagu, Rizki Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang, dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan seorang oknum honorer Satpolair Hendra dituntut 15 tahun penjara.

Kajari Tanjungbalai Asahan, M Amin didampingi Kasi Intelijen, Dedy Saragih menyatakan tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sidang selanjutnya, pledoi atau nota pembelaan para terdakwa, kata Dedy, diagendakan pada 26 Januari 2022. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *