Kapolres Batubara Gelar 4 Kasus Tindak Pidana

  • Bagikan
Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi,SH.MH, Gelar 4 Kasus tindak Pidana diteras Kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (13/12/2021).beritasore/Alirsyah
Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi,SH.MH, Gelar 4 Kasus tindak Pidana diteras Kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (13/12/2021).beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) :  Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis,SH.MH Gelar kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan pengerusakan satu unit Honda BRV BK 1655 WP yang sempat viral di media sosial (medsos) di teras Kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (13/12/2021).

Selain itu Kapolres Batubara juga Gelar 3 kasus kriminal lainnya yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Batubara dengan 4 tersangka diantaranya Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.

Juwanri Silaban melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh pada Minggu (05/12/2021) sekira Pukul 12:30 WIB siang.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Subs.Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kasus Kedua” Tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan Mancis korek api gas ke dekat Ember yang berisi BBM jenis portalite,menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang-barang milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Korban menderita luka bakar dilakukan tersangka pada Selasa (23/11/2021). Tersangka sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun, kata Kapolres.

Kasus ketiga”Pencurian dengan pemberatan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun melakukan pembongkaran dan mencuri sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No.38 ABC Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih pada Senin (6/12/2021) sekitar Pukul 05:30 WIB.

Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih pada Selasa (7/12/2021) sekitar Pukul 16:00 Wib setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya,warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Atas perbuatannya,kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lainnya bernama Hakim (DPO).

Kasus keempat”pencurian sepeda motor milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada Sabtu (04/12/2021).

Tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam,Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan didepan rumah dimana kunci kontak lengket di sepeda motor.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana,tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak,ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.

Hadir Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi,SH.MH dan Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH,Kanit Resum Ipda R.Tambunan SH.MH,Kasei Humas Iptu Abdi. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *