PANYABUNGAN (Berita): Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi mengungkapkan,
saat ini tim sedang berada di Lapas Panyabungan untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat dan petugas yang lalai.
“Sebagai komitmen jajaran, tim Kemenkumham Sumut juga telah melakukan pembersihan barang-barang terlarang di Lapas atau rutan Panyabungan,” ujar Imam Suyudi kepada wartawan, Jumat (4/8).
Ditanya sanksi diberikan kepada pejabat dan petugas yang lalai saat bertugas, Kakanwil menjawab, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Sidak dilakukan pasca kabur warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial RH, narapidana (Napi) kasus Narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut tiba, langsung melakukan pemeriksaan ke seluruh kamar hunian dan para WBP.
Pemeriksaan mendadak ke kamar hunian dan WBP, tim kanwil Kemenkumham Sumut menemukan dan menyita benda-benda dilarang seperti HP dan lain sebagainya untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Napi kabur dari LP Pantabungan masih dilakukan pencarian oleh tim Lapas Panyabungan dan anggota kepolisian. Belum ditemukan. (irh)