Kalapas Labuhan Ruku Shalat ID Bersama Warga Binaan

  • Bagikan
Teks fhoto: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara gelar Sholat Idul Fitri (ID) 1445 H/2024 di lapangan Lapas Rabu (10/04/2024).beritasore/alirsyah
Teks fhoto: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara gelar Sholat Idul Fitri (ID) 1445 H/2024 di lapangan Lapas Rabu (10/04/2024).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara gelar Sholat Idul Fitri (ID) 1445 H/2024 di lapangan Lapas Rabu (10/04/2024).

Kepada Berita Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra pesan WhatsApp resmi Rizky Humas Lapas mengatakan, usai
Sholat Idul Fitri (ID) Kalapas memberikan
Remisi Khusus Hari Raya bagi 1.353 orang WBP yang beragama Muslim pengurangan masa pidana dan 1.064 orang sesuai yang diusulkan.Kata Rizky, gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam sangat khusyuk dan tertib. Warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti seluruh pegawai dan warga binaan dilanjutkan dengan Sholat ied berjamaah.Kalapas Labuhan Ruku, Alexa dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

Secara pribadi dan segenap keluarga besar Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin kata Alexa.Dikatakan nya,seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana
dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.Besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 Hari, 1 bulan, ada yang 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan” ungkap Alexa.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *