Kades Pulau Rakyat Tua Belum Terbitkan SK Sekretariat PPS

  • Bagikan

ASAHAN (Berita) : Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, hingga Senin (6/3/23) belum mendapat surat keputusan (SK) dari Kepala Desa.

Hal itu diduga ada tarik ulur kepentingan dari pihak-pihak tertentu dalam pembentukan sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua.

Kades Pulau Rakyat Tua Hamzah Siagian, SH dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/23) menjelaskan, belum diterbitkannya SK Sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua karena adanya salah satu calon yang diajukan ke KPU merasa keberatan namanya tidak muncul sebagai calon.

Menurut Kades sejak awal ada 5 calon yang diajukan untuk Sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua, namun ada yang tidak melengkapi pemberkasan.

Maka KPU mengirimkan kembali 3 nama calon untuk ditetapkan Sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua, yakni Awaliyah (Calon Sekretaris PPS).Irwansyah (Calon Staf PPS), dan Irwansyah (Calon Staf PPS).

” SK untuk ketiga perangkat desa belum saya tanda tangani, karena ada pihak yang keberatan namanya tidak tercantum sebagai calon.

Untuk itu akan diusulkan kembali 4 nama calon Sekterariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua ” terang Kades.

Berdasarkan informasi KPU Kabupaten Asahan meneruskan usulan dari PPS Desa Pulau Rakyat Tua ke Kades, Perihal Mohon Penetapan Usulan Sekretariat PPS Pulau Rakyat Tua Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2023, Kades Pulau Rakyat.

Namun sampai dengan Selasa (7/3) kemarin Kades Pulau Rakyat Tua belum menerbitkan SK Sekretariat PPS. Padahal, seharusanya pembentukan Sekretariat PPS Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan 7 hari setelah pelantikan PPS, tanggal 24 Januari 2023.

Senada dengan tanggapan ketua PPK Kecamatan Pulau Rakyat Hendra Waluyo atas molornya pembentukan Sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua, dikatakan karena jadanya salah seorang calon yang keberatan karena namanya tercoret dari pengajuan itu.

“ Kemarin kami kira sudah selesai ternyata belum. Intinya dari kami wewenang sepenuhnya ada pada Kades “ ujar Waluyo.

Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Ery Dermawan yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (7/3/2023) juga membenarkan Kades Pulau Rakyat Tua belum menanda tangani SK Penetapan Sekretariat PPS. Padahal, KPU Kabupaten Asahan telah mengirimkan kembali 3 nama calon Sekretariat PPS yang diusulkan kepala desa melalui PPS ke KPU.

Disinggung akan ada usulan ulang karena adanya calon yang namanya dicoret dari pencalonan Sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua, Ery Dermawan mengatakan tidak mengetahui hal itu.

” Kewenangan ada di tangan kepala desa, kalaupun ada penggantian kita lihat juga posisinya apakah yang diusulkan dari PPS itu lebih dari yang diusulkan, misalnya petugas seketaris PPS lebih dari satu atau stafnya lebih dari dua ” ujar Ery Dermawan.

Secara terpisah salah sorang sumber dari PPK Kecamatan Pulau Rakyat yang tidak ingin namanya disebutkan mengungatakan, semestinya Kades segera mengeluarkan SK Sekretariat PPS Desa Pulau Rakyat Tua, karena regulasinya sudah ada, KPU telah menghunjuk satu orang Sektretaris dan dua orang Staf Sekretaris PPS PPS Desa Pulau Rakyat Tua sesuai permohonan yang diajukan PPS ke KPU.

” Kalau polemik ini tidak segera diselesaikan proses demokrasi di Desa Pulau Rakyat Tua akan pincang. Keepala desa tidak perlu ragu karena KPU sudah mengembalikan 3 nama Seketeariat PPS ” pungkasnya. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *