Kades Dan Babinkamtibmas Ofa Padang Mahondang Damaikan Pertengkaran Warga

  • Bagikan
Kepala Desa dan Babinkabtimas Desa Ofa Padang Mahondang berhasil mendamaiakan warga yang bertengkar karena kesalahan pahaman, bertempat di aula Kantor Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (1/3/23). Beritasore/ist

ASAHAN (Berita) : Kepala Desa dan Babinkabtimas Desa Ofa Padang Mahondang berhasil mendamaiakan warga yang bertengkar karena kesalahan pahaman, bertempat di aula Kantor Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (1/3/22)

Turut hadir dalam perdamaian itu ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pulau Rakyat Tambor Silitonga didampingi Sekjen Paimin, Ketua Ranting PP Desa Ofa Padang Mahondang Irwan Lumumba, Ketua Ranting PP Desa Padang Mahondang Limban Marbun, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan warga Desa Ofa Padang Mahondang yang bertikai.

Dalam pertemuan mediasi tersebut Kades Ofa Padang Mahondang Julfirman Siagian berharap agar keributan yang terjadi pada malam hari lalu dapat diselesaikan dengan hati dan kepala dingin.

“Perlu saya sampaikan bahwa kehadiran organisasi di desa ini adalah bertujuan untuk mengayomi masyarakat. Mari sama-sama kita selesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya “ ujar Kades.

Sementara itu Babinkantibmas Polsek Pulau Raja Bripka JK Pasaribu menjelaskan bahwa mendiasi yang dilaksanakan hari ini sehubungan adanya informasi keributan yang terjadi pada malam hari lalu di Desa Ofa Padang Mahondang, tepatnya di Dusun II Kampung Marjuki.

Dalam mediasi tersebut terungkap awal mulanya pertengkaran itu terjadi antara R dengan Z.

Pasalnya, saat berada di kantor Desa Ofa Padang Mahondang Z mempertanyakan kepada R kenapa sudah diberhentikan dari perangkat desa  Ofa Padang Mahondang masih masuk kantor. Sementara R masuk kerja atas perintah Camat Pulau Rakyat.

Pada malamnya di kantor PP ada musyawarah rencana pelantikan, dalam kesempatan itu R menceritakan intervensi Z terhadap dirinya atas pemecatan dirinya dari perangkat desa.

Hal ini perlu dipertanyakan kapasitas apa Z mengintervensi R  soal pemberhentian perangkat desa.

Maka diutus anggotanya menemui Z dan supaya datang menemui IL di kantor PP agar diketahuinya pernasalahan pemberhentian dua perangkat Desa Ofa Padang Mahondang, yakni R dan P karena Z bukanlah perangkat desa atau pemimpin Pemerintahan di Desa Ofa Padang Mahondang melainkan masyarakat biasa yang tidak memahami permasalahannya.

Namun Z tidak mau datang justru meminta IL yang perlu datang menemuinya, maka datanglah  IL ke Dusun II Kampung Marjuki dan menanyakan kepada Z kapasitasnya mencampuri soal pemberhentian perangkat desa tersebut.

Selain itu IL menjelaskan kepada Z bahwa R masuk ke kantor Desa Ofa Padang Mahondang atas perintah Camat Pulau Rakyat.

Pertengkaran mulut semangkin memuncak ketika  Z berbicara dengan nada tinggi “kau siapa” sambul menunjuk-nunjuk ke arah muka IL . Untunglah kedua belah pihak bisa saling menahan diri dan tidak sampai terjadi adu fisik.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan menerima masukan dari tokoh masyarakat dan ketua Ormas yang hadir akhirnya diperoleh kesepakatan “damai” baik lisan maupun tertulis, dan kedua belah pihak saling bermaaf-maafan dan bersalaman.

Sementara itu Camat Pulau Rakyat Haris Margolang yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/3/22) membenarkan ada menerbitkan surat pemberhentian sementara, namun surat tersebut sudah ditarik.

” Kedua perangkat desa itu R dan P sudah menghadap Camat untuk memberikan klarifikasi dan membuat pernyataan tertulis tidak mengulangi lagi  perbuatannya.

Karena surat Camat tersebut sifatnya sementara dan belum final maka saya meminta agar kedua perangkat desa itu masuk kerja kembali. Ini saya lakukan sesuai dengan regulasi yang ada ” tandas Camat. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *