Jaksa Masuk Sekolah : Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan saat menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/2/2024).beritasore/Birong RT

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi pelajar SMAN 3 Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/2/2024).

Jaksa masuk sekolah (JMS) ini mengusung tema” Kenali Hukum Jauhi Hukuman” turut dihadiri Kasi Intel Yunius Zega, S.H., M.H, Kasi Pengelola Barang Bukti & Barang Rampasan Elan Jaelani, S.H., M.H. Kasubbag Pembinaan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H, Kadis Kominfo Nurcahyo B Susetyo dan Camat Padangsidimpuan Selatan Ahmad Toib Simanjuntak.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega menjelaskan bahwa Jaksa merupakan orang yang bertugas untuk melakukan dakwaan terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) katanya merupakan pejabat atau pegawai negeri yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan.

Oleh karenanya, Yunius mengajak pelajar SMAN 3 Kota Padangsidimpuan untuk taat hukum dengan cara kenali hukum jauhi hukuman,” Tugas utama Jaksa Penuntut Umum adalah menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakkan hukum,” tuturnya.

Kepala Sekolah, Drs. Kardan Nasution menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini, “Kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk menaati hukum yang berlaku,” katanya.

Harus diingat bahwa, hukum dikenali untuk ditaati. Untuk bisa dijauhkan dari hukuman karena melanggar hukum, kita semua harus taat kepada hukum dan mencegah dari segala perbuatan yang melanggar hukum,”ajaknya. (Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *