Heboh Soal OTT Di Sergai, Berbagai Elemen Buka Suara

  • Bagikan
Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Erwin SH MHum  

SERGAI (Berita): Hebonya soal isu yang merebak di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, terjadinya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai terhadap dua Kepala SMPN di Kab. Serdang Bedagai RS dan SN yang juga Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MKKSN) dengan barang bukti Rp 23 juta lebih yang telah terbit diberbagai media telah menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan elemen baik praktisi Hukum dan tokoh masyarkat.

Seperti salah satunya dari praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Erwin SH MHum  lewat layanan WhatsApp kepada Wartawan, Sabtu (15/7).

Kata Erwin, bahwa Operasi Tangkap Tangan, atau yang dalam kehidupan hukum kerap disingkat dengan istilah (OTT), adalah merupakan penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang atau sekelompok orang yang akan dan atau yang sedang atau pada saat setelah tindak pidana atau kejahatan tertentu terjadi.

Kata Erwin, lagi, bahwa penangkapan yang dilakukan tidak ada berkaitan dengan sebuah tindak pidana, kemudian pada diri orang tersebut ditemukan sejumlah uang yang belum diketahui uang tersebut dari mana, maka terhadap hal ini tidak dapat dikatakan OTT.

Seperti dalam kasus tertangkapnya Ketua MKKSN, RS dan SU yang baru-baru ini di SMN Negeri 1  Sei Bamban oleh pihak Unit Tipikor Polres Sergai menurut hemat saya belumlah dapat dikategorikan sebagai OTT.

Hal ini dikarenakan, pada saat orang tersebut ditangkap pertama tidak dalam rangka melakukan kejahatan atau dalam rangka akan melakukan kejahatan, kedua berdasarkan informasi yang disampaikan ke saya, orang tersebut dikatakan akan melakukan rapat”, papar Erwin.

Oleh karenanya lanjut Erwin, bila kemudian didalam dan atau dari diri orang tersebut ada ditemukan sejumlah uang, maka hal ini bukanlah dalam konteks OTT, kendati dalam proses selanjutnya ada dugaan tindak pidana, maka bila uang tersebut terkait, bukan sebagai bukti OTT, tapi bukti dari sebuah tindak pidana, pungkasnya.

Tokoh Masyarakat dan Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Drs HbSayuti Nur, MPd

Sementara itu mencuatnya kasus OTT mendapat  tanggapan dari tokoh masyarakat Sergai H. Sayutinur  yang juga Ketua Dewan Pendidikan Sergai, katanya, menyampaikan pertama mendukung  dan mengapresiasi komitmen Kepolisian dalam rangka penegakan hukum dalam hal ini pihak Polres Sergai.

Namun disisi lain sebut Sayuti, penegakan hukum  kiranya dibarengi dengan profesionalitas, sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menimbulkan tanggapan beragam dan keresahan di masyarakat khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Sergai juga berharap jangan sampai kekurangan profesionalan oknum Polisi dalam menangani persoalan ini justru mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan pendidikan.

Selain itu Sayuti juga meminta kepada masyarakat Kab. Sergai kiranya jangan mudah terprovokasi dan menjustifikasi terkait permasalahan yang kebenarannya belum jelas, yakni terkait isu dugaan OTT yang informasinya belum memiliki bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan, namun malah  terkesan meluas berkembang menjadi polemik publik.

“Kami juga mengharapkan kepada seluruh pendidik di Kab. Sergai  untuk tetap fokus bertugas seperti biasa dalam proses belajar dan mengajar”, pungkas Sayutinur.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi Wartawan, Minggu (16/7) sore  terkait dua Kepala SMP Negeri di Sergai yang juga Ketua dan Sekretaris MKKS Sergai yang sempat dimintai klarifikasinya apakah terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan atau pungutan liar mengatakan kasusnya masih didalami,  Senin  akan digelarkan.

Terpisah KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu E Sidauruk yang dihubungi Wartawan menuturkan  dua Kepala SMPN di Sergai RS dan SU yang telah dimintai keterangannya untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli). Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan”, sebut Iptu E Sidauruk. (Azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *