Gawat, Lahan Diganti Rugi, Warga Singkuang 1 Menolak

  • Bagikan
Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay saat rapat di ruang Asisten II Setdakab Madina. beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Dari 600 ha lahan dijadikan kebun plasma warga Singkuang 1, Kec. Muara Batatang Gadis, Kab. Mandailing Natal, 105 ha dikabarkan sudah diganti rugi, sejumlah warga malah menolak.

“Soal lahan, 105 ha sudah diganti rugi, 300 ha di luar Muara Batang Gadis sudah ada, tinggal menyiapkan dokumen pelepasannya.

Sedangkan 200 ha sedang negosiasi,” ujar Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay di ruang kerja Asisten II Setdakab Madina, Senin (27/3).

Pertemuan dihadiri Assisten II Dr Syarifuddin Nasution, Kadis Koperasi Muktar Afandi Lubis, Siar Nasution Kadis Pertanian, Tri Utomo anggota TP2D.

Untuk memenuhi komitmen melaksanakan pembangunan kebun dalam bentuk kemitraan sebagaimana ditegaskan dalam IUP diterbitkan Bupati Madina 2005, kata dia, PT RPR sudah menyanggupi merealisasasikan 600 ha di luar HGU.

“Namun, jika dalam waktu nantinya diputuskan bersama perusahaan belum dapat menyanggupi atau memang tidak ada lagi lahan yang bisa dibebaskan, maka mereka harus menggantinya dari areal HGU,” ujar Irwan Daulay.

Inilah, lanjut dia, komitmen saat ini harus ditegaskan PT RPR dalam bentuk tertulis dan disampaikan ke Bupati Madina sebagai dasar pengawasan bagi Pemkab Madina, sehingga pembangunan kebun kemitraan tersebut berjalan sesuai rencana.

Komitmen tertulis tersebut akan disampaikan kepada camat, kepala desa, koperasi dan seluruh warga Singkuang 1 sehingga mereka juga dapat mengawal dan membantu percepatan pembangunan kebun.

Terkait perbedaan perhitungan luas kebun kemitraan, kita dasari dari luasan kebun yang dapat dibangun oleh perusahaan, berdasarkan laporan mereka luas yang dapat dibangun dari total luas HGU hanya sekitar 2.948 ha sehingga diperoleh 600 ha luas kebun kemitraan setelah dikali 20 persen. Menurut laporan, yang bisa dikelola sekira 2.948 ha walaupun lokasi sesuai HGU 3.741 ha.

“Namun, jika nantinya dalam pemeriksaan lapangan luasanya melebihi dari jumlah tersebut tentu luasan kebun kemitraan akan menyesuaikan, karena bunyi di aturan minimal 20 persen,” katanya.

Pelepasan ini, lanjut dia, masih dalam proses kontrak untuk membangun kebun (plasma), semua progres ini kita minta dalam bentuk tertulis, sehingga menjadi pegangan semua pihak untuk melakukan pengawasan.

Sekarang, lanjut Irwan, Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, SH, MM sebagai putra Pantai Barat Madina sedang berada di lokasi membangun komunikasi dengan PT RPR.

“Ini perintah Pak Bupati, dengan harapan, masyarakat jangan sampai dirugikan. Jangan ‘menumpangi’, kalau sampai ‘menumpangi’ kaburlah substansi, yang menjadi korban adalah rakyat,” ujar Irwan Daulay.

Tidak Terima

Ketua Koperasi Produsen (KP) Hasil Sawit Bersama (HSB) Sapihuddin, SPd.I mengungkapkan, mereka tidak terima lahan di luar HGU, apalagi di luar wilayah MBG, mana efektif. “Kok, suka-suka orang itu aja membuat plasma kami,” ujarnya.

Sedangkan kami, lanjut Sahipuddin,  menuntut hak kami dari lahan yang diberikan kepada PT RPR 3.741 ha. “Kami tidak akan terima lahan yang bukan hak kami,” tegasnya.

Kalau luas areal PT. RPR bertambah, maka persenan pun seharusnya bertambah.  Tuntutan masyarakat minimal 20 persen dari HGU perusahaan atau dalam HGU sampai sekarang belum ada peninjauan lahan untuk plasma dari dalam areal HGU.

“Makanya kami tetap bertahan di lokasi aksi. Jangan suka-suka orang itu aja membuat aturan  demi kepentingan mereka, kami rakyat yang jadi korban,” ujarnya. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *