Eks Komisioner Bawaslu Dan KPU Bentuk Tim Bantuan Sengketa Pemilu Di Sumut

  • Bagikan
Dr Asman Siagian dan Lisbon Situmorang salam komando. (Foto: Edward Limbong).
Dr Asman Siagian dan Lisbon Situmorang salam komando. (Foto: Edward Limbong).

DELISERDANG (Berita): Sejumlah mantan (Eks) penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim independen bantuan hukum menjadi tim advokasi atau pendampingan bagi peserta pemilu maupun calon legislatif, pada sengketa pemilu di Sumatera Utara (Sumut).

Pembentukan itu disampaikan, mantan Komisioner Bawaslu Deliserdang, Dr Asman Siagian SH MH, bersama mantan Komisioner KPU Deliserdang, Lisbon Situmorang SE, kepada wartawan, Minggu (27/8) di Lubukpakam. Menurut keduanya, sengketa pemilu harus ditegakkan orang-orang yang berpengalaman atau memahami Undang-Undang Kepemiluan.

Asman Siagian menjelaskan, pihaknya akan lebih leluasa untuk menegakkan keadilan pemilu kepada siapapun yang merasa dirugikan terkait dengan proses dan tahapan kepemiluan ketika tidak dipenyelenggara. “Maka berdasarkan pengalaman, kami siap untuk mendampingi pihak yang membutuhkan penyelesaian sengketa proses pemilu, administrasi dan pidana pemilu serta pelanggaran lainnya” jelasnya.

Asman menyebutkan, baru-baru ini telah berhasil menyelesaikan sengketa pemilu pada tahap pendaftaran pada tahap mediasi terhadap 3 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak masuk namanya pada Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai calon anggota DPRD Sumut, dari salah satu Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

“Kita telah berhasil menyelesaikan sengketa pemilu pada tahap pendaftaran Bacaleg dengan cara mediasi” jelas Asman.

Asman Siagian pun mengungkapkan kepada masyarakat Sumut yang membutuhkan pendampingan penyelesaian sengketa pemilu bisa mendatangi kantor Advokat Dr Asman Siagian SH MH dan Partners, di Jalan Air Bersih Medan.

Sementara itu Lisbon Situmorang menambahkan, ada 6 tahapan pemilu yang berpotensi menimbulkan sengketa, diantaranya pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, pendaftaran calon, tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan hasil pemilu.

Selanjutnya sengketa pemilu yang akan didampingi adalah proses penegakan hukum kepemiluan yang melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) maupun semua lingkup peradilan.

“Kami yakin bisa memberi layanan pendampingan bagi yang membutuhkan penyelesaian sengketa pemilu bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara,” kata Lisbon. (a16/a01).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *