DPO Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap

  • Bagikan
Dedek Wahyudi DPO spesialis pembongkar rumah ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, Kamis (26/1/2023). beritasore/alirsyah

INDRAPURA (Berita): Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Riwantho SH melakukan pengejaran Dedek Wahyudi DPO spesialis pembongkar rumah dan menangkap pelaku yang sedang berada diatas sepeda motor.

Hal itu dikatakan Humas Polres Batu Bara AKP NR Zebua Kamis (26/1/2023).

Sebelumya Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap tersangka Syahputra alias Bujuk (29) warga Pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya telah ditahan pada 14 Desember 2018,kemudian Riswan Syarif alias Black (37) Pekerjaan Super warga Dusun V Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara telah ditahan tanggal 14 Desember 2018.

Kemudian menangkap Dedek Wahyudi adalah DPO Nomor : LP / B / 166 / XII / 2018 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Desember 2018.

Kronologisnya pada hari Kamis Tgl 07 Desember 2018 sekira Pukul 18.00 Wib, Pelapor sedang berada di Langka Payung Kecamatan Palongonan Kabupaten Paluta dihubungi anaknya Kanaya Arzila Putra mengatakan rumah yang berada di pasar I Dsn II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara telah dibongkar.

Mendapatkan informasi itu, pelapor langsung pulang kerumahnya.Sampai dirumah pelapor langsung memeriksa barang-barang miliknya terdapat barang yang hilang Mesin Cuci Merk LG, TV 21 Inc Merk Thosiba, AC 1 PK Merk Samsung, Kulkas Merk Polytron.

Akibat kejadian itu pelapor membuat laporan ke Kantor Polsek Indrapura agar bisa di tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Penangkapan’ pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama Dedek Wahyudi sedang membawa sepeda motor mengarah ke Kota Limapuluh Kabupaten Batu Bara tepatnya di dekat rel kereta api.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan DPO atas nama Dedek Wahyudi dan membawa pelaku Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Saksi-Juniadi alias Jujun (33) warga Dusun VII Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *