DPD KOMUNAL Gelar Aksi Damai Dikantor Perijinan Batu Bara

  • Bagikan
Puluhan massa yang mengatas namakan Koalisi Muslim Milenial (KOMUNAL) Kabupaten Batu Bara menggelar aksi damai didepan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara Kecamatan Lima Puluh Kamis (20/10/2022).beritasore/alirsyah
Puluhan massa yang mengatas namakan Koalisi Muslim Milenial (KOMUNAL) Kabupaten Batu Bara menggelar aksi damai didepan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara Kecamatan Lima Puluh Kamis (20/10/2022).beritasore/alirsyah

LIMA PULUH (Berita): Puluhan massa yang mengatas namakan Koalisi Muslim Milenial (KOMUNAL) Kabupaten Batu Bara menggelar aksi damai didepan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara Kecamatan Lima Puluh, Kamis (20/10/2022).

Dalam orasi yang disampaikan Khairil Nawawi menyebutkan disalah satu tempat Hiburan Malam KTV Singapore Land menduga adanya terjadinya transaksi narkoba, minuman keras (miras), dan prostitusi meminta kepada Bupati Batu Bara  segera mengerahkan Satpol PP melakukan razia dan menjaring tempat hiburan malam.

Aksi masa berjumlah sekitar 20 orang itu meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara untuk menunjukkan kejelasan izin hiburan malam KTV Singapore Land selama beroperasi di Batu Bara.

Sedangkan koordinator aksi Zulfahmi Nasution, SH menyebutkan, dasar suatu hiburan malam itu mempunyai konotasi yang negatif dalam budaya Indonesia khususnya budaya Batu Bara dan menduga kuat melanggar norma karena tidak sesuai dengan kepatutan regulasi yang ada.

Fahmi menjelaskan, menduga kuat KTV SL melanggar Peraturan daerah Pasal 10 huruf (d) mengenai kewenangan Pemerintahan daerah, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 Tentang Kepariwisataan tentang Pemerintah daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masayarakat luas, tegasnya.

Pasal 14 huruf (a) menyebutkan bahwa pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.

Dengan adanya Peraturan daerah tersebut, tempat hiburan malam KTV SL yang di diduga tempat terjadinya transasksi narkoba, peredaran MIRAS, dan prostitusi telah melanggar norma agama, dan nilai-nilai yang ada di masayarakat.

Koalisi Muslim Milenial (KOMUNAL) Batu Bara prihatin terhadap Pemkab Batu Bara yang seolah terkesan  tutup mata dengan maraknya hiburan malam yang berada di Batu Bara sehingga dapat merusak generasi muda di Batu Bara jelas Fahmi.

Terpisah pihak manajemen Singapore Land dikonfirmasi Wartawan meminta maaf kepada masyarakat Batu Bara terkait acara DJ Party yang akan dilaksanakan manajemen.

Kami dari pihak Panitia meminta maaf kepada masyarakat terkait acara DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land.

Bahwa acara Event DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut tulis manajemen Singapore Land melalui surat resmi.

Terakhir pihak manajemen mohon maaf atas ketidaknyamanan dan penundaan kegiatan yang ditulis melalui Pengumuman terbuka Singapore Land (als).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *