Diduga Lakukan KDRT, Oknum Kerani KAP Speksi PTPN III Labuhan Haji Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan

ASAHAN (Berita): Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum Kerani KAP Speksi PTPN III Labuhan Haji berinisial IL 55, dilaporkan istrinya Suriani ke Polres Labuhan Batu.

Informasi yang dihimpun media ini, awalnya KDRT tersebut terjadi di Dusun I Rantau Betul Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) pada pertengahan bulan Nopember 2023 silam.

Korban KDRT tersebut saat disambangi sejumlah wartawan, Jum’at (15/2/2024) mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya itu berawal dari dugaan perselingkuhan antara suaminya IL dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial ER.

Sejak suaminya punya hubungan asmara dengan WIL suaminya sudah tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada dirinya maupun anaknya selama enam bulan. Selain itu, saat ini pelapor sudah tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya.

“Perilaku suami saya itu berubah drastis saat mengenal dekat wanita idaman lain. Malah saya kerap kali mendapatkan perlakuan kasar dari suami saya. Maka dari itu bang, saya rela keluar dari rumah dan ngontrak rumah. Hal tersebut saya lakukan karena trauma dengan perlakuan kasar dari suami saya,” terang Suriani dengan nada sedih.

Lebih lanjut Suriani mengatakan, awalnya dirinya mengaku tidak percaya dengan adanya tindakan perselingkuhan yang disinyalir dilakukan oleh suaminya.

“Namun pada akhirnya, saya pernah menggerebek suami saya itu saat berada di rumah wanita selingkuhannya itu. Bukannya malah membela saya, dirinya justru membela selingkuhannya itu,” tegasnya.

Suriani berharap kepada manajemen PTPN 3 Kebun Labuhan Haji agar memberikan sanksi tegas kepada IL selaku Kerani KAP Speksi tersebut.

Selanjutnya wartawan mengonfirmasi IL oknum Kerani KAP Speksi PTPN III Labuhan Haji. Namun ia tidak dapat ditemui di kantornya. Begitu juga saat dihubungi via selulernya, tidak juga bersedia menjawab panggilan wartawan dan juga tidak mau memberikan keterangan melalui WA.

“Maaf abangda, saya masih sibuk ada kerjaan sama pimpinan saya. Konfirmasi belum bisa hari ini,” jawab IL melalui WA.

Kepada sejumlah wartawan, dirinya mengaku enggan untuk dikonfirmasi kembali. “Tapi abangda berdua sudah datang ke kantor kebun, apa lagi yang mau dikonfirmasi,” tulisnya kembali.

Menurut Suriani peristiwa KDRT itu sudah diterima Polres Labuhan Batu dengan Surat Tanda Penerimaaan Laporan (STTLP) Nomor : LP/B/1307/XI/2023, tanggal 15 Nopember 2023.

Disebutkan pelapor yang berstatus PNS dan guru di salah satu SMP Negeri pulang ke rumahnya untuk mengambil stempel. Ternyata kunci rumahnya sudah diganti dengan gembok lain sehingga dia tidak bisa masuk ke dalam rumah.

Melihat hal itu pelapor menelpon suaminya IL untuk meminta kunci gembok rumah. Ketika suaminya pulang bukannya menyerahkan kunci rumah sehingga timbul pertengkaran dan terucap dari mulut pelapor akan merusak gembok rumah bila kuncinya tidak diberikan.

Namun terlapor juga mengancam akan merusak sepeda motor isterinya bila membongkar gembok rumah tersebut.

“Namun ketika saya mau pergi, IL menarik tangan saya dan memutarnya ke belakang hingga mengalami sakit pada tangan sebelah kanan” tandas Suriani. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *