Di Duga PT TSM Manipulasi Data Hingga Kerugian Negara Milyaran, Kejari Tapsel Harus Tegas dan Transparan

  • Bagikan

TAPSEL (Berita): PT TSM atau Tapanuli Selatan Membangun menandatangani kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 31 Desember 2018, dengan ketentuan mengelola 23 Pasar yang ada di kabupaten Tapsel.

Kesepakatan tersebut di tanda tangani Pihak Pertama : Kadis Perdagangan pada saat itu Achmad Raja Nasution

Pihak Kedua Direktur Utama Ir Syahril Lubis di setujui dan di tanda tangani Sekretaris Daerah pada saat itu Drs Parulian Nasution MM

Awak media mencoba konfirmasi dinas perdagangan terkait adanya dugaan manipulasi hingga merugikan baik masyarakat maupun negara.

Saat tiba di kantor dinas perdagangan awak media langsung disambut oleh kepala bidang (Kabid) Pak Dodi, Kamis ( 2/3/23).

Sebelumnya di per 31 Juli 2018 sudah ada pergantian Direktur yang dalam isi rapat itu pergantian dari Bapak Hamdan Nasution di Ganti untuk Direktur Utama yang Baru Ir H Syahril Lubis dan Komisaris Utama yang baru M Frananda dan anggota Komisaris Hamdan Zen Harahap”, ucap dodi.

Awak media mempertanyakan terkait KSO ada kewajiban pihak kedua serta laporan berkala, apa kira-kira bentuk laporan
nya.

Dodi selaku kabid tidak paham dan tidak pernah menerima laporan yang dimaksud

“Secara pasti, kita tidak memahami bentuk laporan, mengingat kita tidak pernah sama sekali menerima laporan di maksud”, tegas dodi.

Saat awak media kembali mempertanyakan Terkait kerugian baik itu masyarakat khusus nya pedagang dan pemerintah bagaimana, dodi hanya menjelaskan apa yang di ketahui

“Yang kita ketahui, Kalau mengenai kerugian negara yang dapat menentukan adalah audit dari inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun berdasar ketentuan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang mana pernah disampaikan pihak DPKAD Tapsel, retribusi tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai biaya operasional oleh pihak kedua.

Tata kelola keuangan biaya operasional seharusnya melalui mekanisme APBD yang dianggarkan pada OPD pemegang kuasa barang dan pencairannya melalui invoice oleh pihak kedua kepada pihak pertama.

Namun secara pasti silahkan dipertanyakan kepada DPKAD, ujarnya kembali.

Dodi juga menjelaskan terkait keuntungan dalam laporan pihak kedua. Untuk perihal keuntungan pihak kedua tentu harus dilihat dari neraca kas perusahaan mereka, berdasar PAD yang telah disetor ke kas daerah dan pihak kedua jelas memberikan kontribusi sebesar Rp.320 juta. Untuk keuntungan perusahaan sepengetahuan saya kurang lebih Rp 80 jutaan.

Terkait pajak penghasilan dibayarkan oleh pihak kedua sesuai dengan UU perpajakan, dodi pun tidak sepenuhnya menerangkan secara lengkap

“Untuk itu kita tidak tahu pasti namun hal ini sepantasnya dipertanyakan kepada mereka”, ujarnya

Terakhir awak media mempertanyakan Terkait kontrak PT TSM, dan dodi hanya menjawab sudah diambil alih oleh pemkab dalam hal ini dinas perdagangan (Disperindag)

“KSO terakhir sampai 31 des 2022 dan tidak diperpanjang untuk tahun 2023, jadi secara efektif terhitung 1 Januari 2023 seluruh pasar dikab.tapsel (23 pasar) dikelola oleh pemkab melalui disdagkop ukm daerah kab.tapsel”, Ucapnya

Sebelumnya dalam pemberitaan di beberapa media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengakui sudah memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang menjadi pengurus PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM).

“Ya, kami sudah memanggil dan memeriksa komisaris PT TSM salah satunya berinisial Z beberapa bulan yang lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Tapsel GM Panjaitan kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya, Selasa (21/2/23).

Dan juga dari info yang beredar diduga salah satu aset BUMD masih belum dikembalikan pihak PT TSM berupa kendaraan Double kabin, awak media mencoba mengkonfirmasi Terkait aset tersebut ke salah satu pengurus administrasi PT TSM, hingga berita ini di tayangkan tak satupun menjawab, bahkan parahnya, ada yang memblokir.(zul).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *