Dalam Sehari Polres Nias Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Tim Satres Narkoba Polres Nias berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada waktu dan tempat berbeda, Selasa (27/2/2024).

Dari ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap satu orang diantaranya seorang wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga berinisal AS alias Ina Faris, 41, warga Jalan Patimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli

Dua pelaku lainnya masing OZ alias Eta, 27, warga Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat dan SM alias Ama Paulus, 50, warga Desa Lolowua Hiliwarasi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (28/2/2024) membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Ketiganya diamankan hanya berselang beberapa waktu karena para pelaku merupakan satu rangkaian dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku OZ Alias Eta diamankan di Jalan Fodrako Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.21 gram.

Sedangkan AS alias Ina Faris berhasil diamankan Jalan Supomo Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Dari AS didapatkan barang bukti seberat 1,38 gram. Sementara dari SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan barang bukti narkotika tetapi saat diamankan dia mengaku bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan dari Ina Faris adalah mIliknya.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias yang sebelumnya mendapatkan informasi bahawa OZ alias Eta sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan penyamaran atau under cover by melakukan pemesanan sabu kepada OZ.

Pada saat OZ menyerahkan pesanan sabu kepada polisi yang menyamar saat itu juga pelaku langsung diamankan.Dari hasil interogasi terhadap OZ, dia mengaku barang bukti sabu tersebut didapat dari pelaku AS alias Ina Faris.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin Purba langsung bergerak mendatangi rumah AS alias Ina Faris dan menemukan barang bukti 3 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat total 1.38 gram. AS alias Ina Faris mengaku barang bukti sabu tersebut didapatkan dari pelaku SM alias Ama Paulus.

Kemudian Tim Opsnal memburu SM alias Ama Paulus dengan perantaraan AS als Ina Faris. Akhirnya SM alias Ama Paulus yang sedang menunggu di warung makan mie aceh, Jln Diponegoro Gunungsitoli berhasil dibekuk petugas. Kepada petugas SM alias Ama Paulus mengaku telah menjual sabu kepada AS Als Ina Faris.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias, selain untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi., yaitu “Narkoba Musuh Kita Bersama”.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka seberat 1,59 gram dan saat ini ketiganya diamankan di Sat Res Narkoba untuk proses hukum.

Kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *