BPKPAD Tapsel Adakan FGD Ranperda PDRD Bagi OPD

  • Bagikan
Bupati Tapsel diwakili Pj Sekda M Frananda saat membuka acara Ranperda PDRD di Aula Dinas Kesehatan, Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, Rabu (22/2).beritasore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Dinas Kesehatan, Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, Rabu (22/2).

Acara ini dibuka langsung Bupati Tapsel diwakili Pj Sekda M Frananda dengan memghadirkan narasumber dari Program Pasca Sarjana USU Prof Dr M Arif Nasution, MA dan Tim Kemenkumham RI Perwakilan Sumut, dan Dr. Ahmad Yamin bersama Tim Bapenda Provsu.

Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Frananda dalam kesempatan itu mengatakan, dalam rangka membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu sangat perlu dilakukan Focus Group Discussion (FGD).

Menurutnya, melalui FGD, pembahasan Ranperda PDRD dapat tersusun dengan rapi, sehingga minim akan permasalahan.

“Disamping itu, perlu juga dirumuskan beberapa hal seperti pendataan dan pemetaan potensi PAD di masing-masing OPD

Dengan mengadakan FGD atau dialog ilmiah maka akan mendapatkan masukan dari semua pihak sehingga terciptanya Perda yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan dan peningkatan PAD di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar OPD maupun yang mewakili untuk dapat mengikuti diskusi ini dengan baik agar hasil diskusinya nanti dapat menjadi masukan dalam menyempurnakan ranperda tentang PDRD,” harapnya.

Sebelumnya, Kabid Pendapatan pada BPKPAD Tapsel, Rahmina Agustina dalam laporannya menjelaskan.

Tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Tapsel Tahun 2023.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda tentang PDRD sebelum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 22 – 23 Februari 2023.

Dimana hari pertama membahas tentang pajak daerah dan dihari kedua membahas tentang retribusi daerah.

Sementara peserta FGD sebanyak 100 peserta terdiri dari, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat,” terang Rahmina. (Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *