Bawaslu Kota Gunungsitoli Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kaliki Resto pada hari Selasa (6/2/2024).

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, S.Pd., membuka kegiatan sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengawasan partisipatif dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi.

“Kami mengharapkan keterlibatan masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok dan komunitas, serta teman-teman media dalam mendukung kegiatan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan menuju perhelatan pemilu ke depan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ungkap Lutherman.

Indonesia akan menyelenggarakan pemilu nasional untuk memilih presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2024. Bawaslu berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan proses demokrasi berlangsung secara jujur, tertib dan aman sehingga menciptakan pemilu yang berintegritas.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap mendapatkan saran dan masukan positif dari para peserta untuk mendukung kegiatan-kegiatan pengawasan di Bawaslu. Hal ini akan menjadi catatan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas dalam hal pengawasan dan pencegahan,” tambah Lutherman.

Mantan Ketua KPU Kota Gunungsitoli dua periode, Sokhiatulo Harefa, bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

“Meskipun telah dibentuk berbagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat pusat (Bawaslu), daerah (Panwaslu), maupun DKPP, masih terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat, dan penyelenggara pemilu, Oleh karena itu, dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat secara independen, diharapkan proses pemilu yang demokratis dapat terwujud.”papar Sokhiatulo.

Sokhiatulo menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada penyelenggara di TPS apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat, atau penyelenggara pemilu.

“Jika melihat adanya dugaan pelanggaran, masyarakat tidak bisa langsung melakukan protes di TPS. Namun, masyarakat dapat melaporkannya kepada saksi, petugas KPPS, atau PKD yang ada di TPS tersebut, selanjutnya bawaslu akan melakukan kajian apakah laporan tersebut akan masuk dalam pelanggaran atau tidak dan kalau masuk dalam pelanggaran maka akan di tindaklanjuti lebih lanjut,” terangnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan
mahasiswa. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *