DELI SERDANG (Berita): Sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai 2 setengah yang terletak di jalan Stasiun Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG.Selasa(1/8)
Bangunan yang sudah hampir 70 persen pengerjaannya tersebut diduga tidak memiliki izin PBG bahkan terlihat tidak adanya tindakan dari aparat, baik itu dari pihak kecamatan maupun Sat Pol PP kab.Deliserdang dalam menegakan peraturan ijin mendirikan persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Padahal ijin dari persetujuan Bangunan gedung (PBG) adalah merupakan salah satu income pendapatan kabupaten Deli Serdang dalam menggenjot PAD dari sektor perizinan.
Kepala Desa Lalang Indrayani Nasution.SH kepada Berita sore.co.id mengatakan telah menyurati pemilik bangunan sebanyak 2 kali dan di tambah dari Kecamatan 1 kali agar pemilik bangunan segera mengurus ijinnya.Namun Tiga kali surat yang di sampaikan tidak juga di tangapi.kata Kades
“Sudah Tiga kali pemerintahan Desa bersama rantib kecamatan menyurati pemilik bangunan”sebut Kades
Sementara menurut seorang warga sekitar yang di mintai tangapannya terkait Bangunan tanpa PBG mengatakan percuma buat pemberitaan di media tentang bangunan tanpa PBG ke dinas perizinan tetap tidak ada tindakan penyetopan bangunan,berulang kali di surati pun bangunan tetap akan jalan dan tidak ada tindakan tegas.Ucapnya
Sementara itu camat Sunggal Danang Yudha Purnama SSTP.MSP ketika di konfirmasi terkait bangunan ruko hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tangapan (ML)