Antisipasi Covid-19, DPRD Madina Tidak Boleh Keluar Kota

  • Bagikan
Surat Edaran DPRD Madina tidak boleh keluar kota.(Waspada/ist)
Surat Edaran DPRD Madina tidak boleh keluar kota.(Waspada/ist)

MADINA (Berita):Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), DPRD Madina untuk sementara tidak boleh melakukan tugas ke dinasan ke luar daerah sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 10 hari kalender ke depan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang di tanda tangani Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH Nomor:170/143/DPRD/2020 tanggal 23 Maret 2020, sebagai tindak lanjut atas surat edaran Mendagri Nomor:440/2436/SJ tentang Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten se Indonesia.

Karena itu, terhadap semua anggota DPRD Madina supaya menunda semua kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah, ataupun sebaliknya tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah.

Kemudian untuk rapat-rapat alat kelengkapan tetap maupun tidak tetap agar di lakukan penundaan, kecuali kegiatan yang di anggap penting bersifat Force Majeure.(waspada.id).

Berikan Komentar
  • Bagikan