Anak Jadi Sekdes, Disinyalir Kades Labrak UU-RI Nomor 28/1999

  • Bagikan
 Kantor Kepala Desa Durian Kec. Medang Deras Kab.Batubara Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).beritasire/Alirsyah
 Kantor Kepala Desa Durian Kec. Medang Deras Kab.Batubara Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).beritasire/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Mencuat polemik ditengah-tengah masyarakat, ayah kandung Kepala Desa mengangkat anak kandung menjadi Sekretaris Desa.

Demikian disampaikan Ketua Pejuang Bravo Lima Vickktor.OS.SH kepada Berita usai mengkonfirmasi sekaligus pertanyakan Attaruddin selaku Inspektorat Kab.Batubara atas keabsahan pengangkatan Hardiansyah Maknah menjadi Sekretaris (Sekdes) oleh ayah kandungnya Jumahari selaku Kepala Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).

Senin 08 Nopember 2021 lalu tim Center Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batubara sempat mendatangi Camat Medang Deras Efendi ST guna mengklarifikasi sanggahan Camat agar pemberitaan yang sudah kadung terbit dimedia untuk tidak di share di fb.

Camat berjanji kepada rekan-rekan Wartawan akan ada keterangan resmi dari Pemerintahan terkait ayah kandung mengangkat anak kandung menjadi Sekdes.

Camat Jangan beri keterangan janji resmi, waktu di hubungi Camat HP/WA tidak aktfip, ucap Viktor.

Terkait pengangkatan anak kandung menjadi Sekdes, tim Bravo Lima Batubara mencoba mendatangi Ka.Inspektirat Batubara Attaruddin menjawab enteng, “kalau bisa janganlah Kepala Desa mengangkat anak kandung menjadi Sekretaris desanya, ujar Attaruddin.

Terpisah Roberth Simanjuntak SH menyebutkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan tata cara pengangkatan perangkat desa.

Roberth Simanjuntak SH berharap kepada Pemerintah Kecamatan Medang Deras atas pengangkatan anak kandung menjadi Sekretaris desa perlu dipertimbangkan dan ditinjau kembali.

Desa memiliki Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber keuangan Pusat/APBN Milyaran Rupiah tiap Tahun bergulir didesa, sehingga diduga  rentan terjadi dugaan pelanggaran UU-RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN.

Roberth Simanjuntak SH menyesalkan sikap dan prilaku Camat Medang Deras Efendi ST yang membohongi Wartawan atas janji tidak ditepati.

Camat pejabat publik harus memberikan contoh  tauladan yang baik, kesannya Camat medang deras Efendi.ST menutup-nutupi informasi dan mendukung kepala desa mengangkat anak kadung sebagai Sekdes.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *