3 Tahun Kabur Dari Tahanan Polres Sergai, Akhirnya Ketangkul

  • Bagikan
Edy Syahputra alias Gondrong, Pelaku DPO (Dalam Pencarian Orang) Dalam kasus Narkoba yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polres (RTP) Polres Serdang Bedagai tahun 2000 lalu dan berhasil di tangkap Minggu (30/07/2023) di rumah orang tuanya Di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Beritasore/Azwen

SERGAI (Berita) : Satuan Resesrse Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai, berhasil  rmeringkus Edy Syahputra alias Gondrong (32) Warga, Dusun II Desa Pematang Setrak,  Kecamatn Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya ketangkul.

Edy Syahputra DPO dalam kasus Narkoba yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai pada Tahun 2000. Berdasarkan dengan surat laporan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba

Edy yang berstaus masih tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Satres Narkoba dan telah Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendapat informasi bahwa Edy Syahputra alias Gondrong telah kembali pulang kerumah orang tuanya, selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba langsung menuju lokasi kediaman rumah orang tuanya, Minggu (30/7/2023) sekira pkl 21.00 Wib, di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Sesampainya di rumah orang tuanya, saat Team Satres Narkoba menjelaskan ke orang tuanya kami dari Team polres Sergai, tiba tiba Tahanan  An. Edi Syahputra alias Gongrong keluar dari dalam kamar lari kebelakang dan lompat kedalam sumur dalamnya mencapai 20 meter,  lalu Edy disuruh naik dan diamankan, selanjutnya tersangka Edy dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lanjut. (Azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *