PALAS (Berita): Berdasar izin yang diberikan kepada PT Sumatera Silva Lestari (SSL) terkait pengelolaan kawasan hutan seluas 33.390 Hektare di Kabupaten Padanglawas (Palas), 26 ribu Ha lebih telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikuasai koorporasi dan oknum-oknum tertentu.
“Seluas 10.338 Ha dikuasai korporasi dan 15.873 Ha juga dikuasai oleh masyarakat serta kelompok tertentu. Sehingga hanya seluas 7.169 Ha saja yang dapat dikelola, itupun termasuk lahan konservasi didalamnya,” kata Komisaris PT SSL, Muller Tampubolon kepada wartawan, Minggu (21/11).
Ia mengungkapkan, pernyataan serupa juga telah ia sampaikan pada rapat dengar pendapat ( RDP) gabungan antara perusahaan dengan perwakilan masyatakat serta komisi A dan komisi B DPRD SU terkait masalah kawasan hutan di Palas baru-baru ini.
Dimana, rapat mediasi tersebut dihadiri masyarakat, perusahaan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polda SU serta BPN untuk mencari solusi terkait pengelolaan kawasan hutan di Palas.
“PT SSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat seperti yang ditudingkan, perusahaan taat aturan dalam pengelolaan kawan hutan,”tegas Muller.
Ditambahkannya, terkait adanya tumpang tindih izin lahan di kawasan hutan membuat pengelolaan kawasan hutan di Palas semakin sengkarut.
“Kita berharap konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan bisa secepatnya tuntas. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” harap Komisaris PT. SSL. (Tio)