Pelaku Kekerasan Seksual Anak Perlu Di Hukum Mati

  • Bagikan
Komisioner KPAI Retno Listyarti, M.Si.
Komisioner KPAI Retno Listyarti, M.Si.

JAKARTA ( Berita ) : Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A menegaskan, diperlukan hukuman yang diperberat atau hukuman mati terhadap pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Korban sudah banyak berjatuhan tetapi sering kali kita abai menegakkan keadilan terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak-anak sama saja dengan kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap agama, “kata Hidayat dalam diskusi 4 Pilar MPR RI  Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (13/12).

Dalam kasus itu Hidayat membenarkan pernyataan  H Ma’ruf Amin ketika masih menjadi Ketua MUI, bahwa Indonesia darurat kejahatan terhadap anak-anak.

Ketika itu  angka-angkanya belum sedahsyat apa yang telah disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti, M.Si.

“Yang mengerikan  ternyata di Bali seorang guru SMP perempuan  mengajak muridnya juga perempuan dan pacarnya terjadilah kekerasan seksual.

Kejahatan terhadap anak terjadi di sekolah berasrama atau tidak berasrama sekolah agama maupun bukan agama tetapi semuanya ada,”ungkapnya.

Dalam UU Tentang Perlindungan Anak, sudah jelas sekali ditegaskan bahwa kalau kejahatan dilakukan  pendidik maka itu bisa mendapatkan pemberatan hukuman, kata Hidayat.

Dia mengingatkan, negara harus hadir betul-betul untuk merealisasikan hal semacam itu.

Masalahnya banyak sekolah para guru apapun bentuk gurunya, pemuka agama, apapun agamanya terkadang mereka abai atau lalai terhadap peraturan yang ada di dalam UUD 45.

Dan sosialisasi menjadi sangat penting untuk mengingatkan mereka kembali bahwa negeri Indonesia ini bukan negara hukum rimba bukan negara semau gue, tetapi ada aturan-aturan yang jelas terkait dengan masalah perlindungan anak.

“Bahkan Pak Jokowi sudah membuat Perpu yang mengkoreksi Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang merupakan perundangan dari perpu Nomor 1 tahun 2016 ditandatangani  25 Mei tahun 2016.

“Pemberatan itu kalau disosialisasikan secara maksimal kepada para pendidik, pengasuh anak, tenaga pendidikan, aparat, ini akan membantu.

Nanti ada pemberatan juga siapapun yang melakukan kejahatan terhadap anak itu bisa sampai pada hukuman mati,” tegas Hidayat Nur Wahid.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, kekerasan seksual di satuan pendidikan.  Kekerasan seksual termasuk perundungan,  intoleransi makin meningkat.

Banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan karena takut stigma terhadap diri korban terhadap kasusnya.

“Saya melihat kasus Bandung pihak berwenang yang memberi ijin tapi tidak membangun sistem kontrol termasuk Dinas terkait belum tentu tahu kalau tidak dilaporkan.

Artinya akibat kontrol tidak berlapis. Tidak dibangunnya sistem pengaduan, sistem pendidikan.

Konteks kekerasan seksual banyak korban tidak melaporkan dan banyak kasus kalau mereka melaporkan, (rdu)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *