Ketua DPR RI : Segera Tuntaskan RUU TPKS 

  • Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA ( Berita ) : Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya berkomitmen untuk  menyelesaikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. RUU tersebut menjadi urgensi akibat kian maraknya kasus kekerasan seksual.

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan, ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Puan prihatin atas kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.

Karenanya, ia meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini, serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan dan penjualan anak remaja itu kepada sejumlah pria tak bertanggung jawab.

“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Polisi telah menangkap 3 orang pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung. Setidaknya masih ada 17 orang lagi yang disebut terlibat pada kasus ini dan tengah diburu Polisi.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan.

Beberapa hari lalu juga terjadi pemerkosaan di Maros, Sulawesi Selatan, di mana perempuan yang menjadi korban ditinggalkan 2 orang pelaku dalam keadaan bugil di tengah jalan.

Puan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan.

“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya.

Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” ucap Puan.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu.

“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI secepatnya pnyelesaian RUU TPKS,” ujar Puan.

‘”Badan Legislasi DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” imbuhnya.

Kata Puan, DPR RI mendukung  RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi.

Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” pungkas Puan. (Irw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *