Warga Siombak Dukung Kegiatan Industri Dan Pergudangan

  • Bagikan
Berita Sore/Ist Sejumlah warga yg mendukung beroperasinya gudang dan pabrik jaya di Siombak foto bersama usai musyawarah di aula Kantor Camat Medan Marelan, Kamis (11/1/2024).

MEDAN (Berita): Musyawarah warga Siombak dan sekitarnya terkait kegiatan industri dan pergudangan yang dilakukan di aula Kantor Camat Medan Marelan Kamis (11/1/2024) berlangsung kondusif.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak warga Siombak yang mendukung kegiatan industri dan pergudangan serta warga yang menolak kegiatan tersebut.

Adapun warga yang terdampak langsung kegiatan industri dan pergudangan di wilayah tersebut akan ditanggungjawabi secara langsung oleh pihak perusahaan melalui pihak kecamatan Medan Marelan tanpa melalui pihak ketiga.

Sebagian warga yang mendukung kegiatan industri dan pergudangan sangat berterima kasih dan mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh pihak perusahaan.

“Kami sangat mendukung pabrik jaya beton dan gudang-gudang tetap buka, karena kami semua disini emak-emak menggantungkan hidup dari berjualan di sekitar pabrik. Anak-anak kami serta suami-suami juga banyak yang bekerja di pabrik itu. Kalau gudang-gudang dan jaya beton di tutup, mau makan apa kami disini,” ujar salah seorang warga saat dimintai pendapatnya oleh Sekcam Medan Marelan.

Warga lainnya bernama Nurhacici berharap dengan adanya aktivitas dan pergudangan karena bisa mencari nafkah.

“Beroperasinya pergudangan dan pabrik Jaya Beton akan berdampak positif karena warga sekitar akan bekerja sekaligus mencari nafkah,” ujar Nurhacici didampingi warga lainnya.

Di sisi lain, warga menolak karena ingin hidup nyaman tanpa ada rasa was-was kegiatan anak-anak mereka bermain dan belajar di sekitar jalan yang dilintasi mobil angkutan perusahaan dan pergudangan yg ada di lokasi tersebut. Mereka tetap menolak kegiatan tersebut denga alasan muatan mobil melebihi kapasitas.

Seorang perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Medan menyebutkan bahwa Dishub sudah memasang rambu-rambu di kawasan Siombak.

Untuk rambu yg telah disepakati saat ini adalah 8T MST. Artinya bukan kapasitas muatan 8 ton yang menjadi acuan di rambu tersebut. Tapi lebih kepada Muatan Sumbu Terberat.

“Tolong digarisbawahi sehingga dalam hal ini tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Sah-sah saja, silahkan dilanjutkan,” sebut perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hadir dalam musyawarah bersama Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan, Sekcam Medan Marelan, Wakapolsek Medan Labuhan, Danramil Medan Marelan, Perwakilan Kadishub Kota Medan, Perwakilan dan Kuasa Hukum PT.Jaya Beton, dan perwakilan pemilik gudang yg ada di Siombak. Turut juga hadir tim kuasa hukum dari pihak warga yg menolak aktifitas tersebut. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *