Terapkan Restorative Justice, Kasus Patahkan Leher Bobby Akhirnya Berdamai

  • Bagikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Mesan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0201 Medan Kolonel Inf. Ferri Muzawwad foto bersama dengan Rizkan dan jukir e-Parking usai kegiatan restorative justice di aula Polrestabes Medan, Selasa (10/5). beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Mesan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0201 Medan Kolonel Inf. Ferri Muzawwad foto bersama dengan Rizkan dan jukir e-Parking usai kegiatan restorative justice di aula Polrestabes Medan, Selasa (10/5). beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita): Kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang petugas e-Parking yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir dengan jalan damai lewat proses Restorative Justice di Polrestabes Medan.

Disaksikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0201/Medan Kolonel lnf Ferri Muzawwad, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa serta tokoh agama,  kedua belah pihak yang berperkara sepakat berdamai dan mencabut perkaranya.

Perdamaian ini ditandai dengan pertemuan oleh kedua belah pihak yang diinisiasi oleh Walikota Medan Bobby Nasution di ruang Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (10/5) sore.

Kasus pengancaman ini sempat viral, lantaran Rizkan Putra, warga asal Kabupaten Aceh Tengah ini mengeluarkan kata-kata menohok dengan mengancam akan mematahkan leher Bobby.

Walikota Medan menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara juru parkir e-Parking dengan pelaku.

“Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan juga selama ini juga bersikap baik,” ungkapnya.

Bobby mengatakan perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman dengan penganiayaan merupakan kekhilafan semata.

“Jadi memang kekhilafan saja bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya,” ungkap Bobby.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.

“Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak kita terimakasih kepada pak Wali Kota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini dan kita bisa proses untuk penghentian penyidikannya,” ujar Kaporestabes Medan.

Kapolrestabes menambahkan,  pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *