Supir Arogan Aniaya Pelajar SMA Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka HSM (didampingi dua penyidik UPPA Polrestabes Medan) saat menjawab pertanyaan wartawan saat merilis kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos tersebut, Sabtu (25/12) di Mako Polrestabes Medan. beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Tersangka HSM (didampingi dua penyidik UPPA Polrestabes Medan) saat menjawab pertanyaan wartawan saat merilis kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos tersebut, Sabtu (25/12) di Mako Polrestabes Medan. beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita): Setelah viral di media sosial karena menganiaya pelajar SMA di lokasi parkir minimarket, pengemudi mobil Toyota Prado BK 995 berinisial HSM ,45, akhirnya ditangkap personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang terkesan arogan ini menganiaya korban karena sakit hati dengan ucapan  korban.

Saat kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos itu dirilis di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12), kedua tangan tersangka yang merupakan ketua Satgas salah satu partai politik di Sumut ini juga terlihat diborgol dan mendapat pengawalan dua orang Polwan dari UPPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan bahwa tersangka HSM ditangkap saat sedang nongkrong bersama sejumlah temannya di salah satu cafe di kawasan Medan Johor.

“Dari hasil penyelidikan teman teman Satreskrim, kita bisa dapatkan identitas tersangka kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan kawannya di sebuah cafe di daerah Johor,” jelas Kombes  Riko.

Kombes Riko menjelaskan dari pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.

“Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya,” ungkap Riko.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.

“Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72 juta,” jelas Riko.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995 milik tersangka.

Diberitakan sebelumnya, video yang menunjukkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket di Medan, menjadi viral di media sosial.

Dari video yang beredar, Kamis (23/12) siang, terlihat awalnya pengendara motor awalnya memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket.

Tak lama berselang, satu unit mobil Toyota Prado datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor. Detik berikutnya, pemilik sepeda motor yang merupakan seorang lelaki berpeci keluar dari toko.

Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil, laki-laki berpeci itu tampak melihat ke arah mobil berhenti.

Tak diduga, seorang pria yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang korban.

Aksi arogan tersangka yang semena-menghajar korban yang masih anak dibawah umur, menyedot perhatian masyarakat luas dan seketika menjadi viral di media sosial.(att)

 

 

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *