Satres Narkoba Poltabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 13 Kg 

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dari sindikat internasional, di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12). beritasore/ist
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dari sindikat internasional, di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12). beritasore/ist

MEDAN ( Berita) : Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 13 Kg sabu dan10 ribu butir ekstasi di Sumatera Utara, yang akandilakukan sindikat pengedar narkotika antarnegara(Indonesia-Malaysia).

Kapolrestabes MedanKombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kom-pol Rafles Langgak Putra, Senin(27/12) mengatakan, pihaknya berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika antar negara, sekaligus menangkap sejumlah tersangkanya.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni SAS, 34, wargaTeluk Nibung, Tanjungbalai, yang berperan sebagai pengendali.

Kemudian, PS, 27, adik ipar tersangka SAS, berperan sebagai penyimpan barang, dan S, 48, warga Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, berperan sebagai kurir, serta KA, 42, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini bermula saat tim Satres Narkoba mengamankan tersangka SAS yang telah lama dalam pantauan.

SAS diamankan di salah satu hotel di Medan pada 23 Desember 2021 dan ditemukan barang bukti 9 gram sabu,” ujar Kombes Pol. Riko.

Dari tersangka SAS, didapat informasi bahwa akan ada pengiriman 13 Kg sabu dari Malaysia ke Tanjungbalai yang akan diterima PS.

Petugas lalu memerintahkan SAS, agar menyuruh PS menerima narkotika itu dan menyimpannya di salah satu hotel di sekitaran Kisaran, Kabupaten Asahan.

Tim selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PS, sekaligus dengan barang buktinya 13 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.

Selain itu, kata Kapolrestabes, petugas juga memerintahkan SAS agar meminta dua kurirnya S dan KA yang membawakan sabu dari Malaysia, datang ke hotel tersebut dan mengamankan keduanya.

“Dari pengakuan tersangka, mereka baru 1 tahun ini beroperasi dan sudah 4 kali mengedarkan narkotika ke Medan. Dalam setiap kilonya tersangka mendapat keuntungan Rp 20 juta,” tuturnya.

Sedangkan untuk ekstasi, sebut Kapolrestabes, mereka beli seharga Rp 50 ribu perbutirnya.

Dua kurir yang juga tekong kapal biasanya bertransaksi di tengah laut perbatasan Malaysia.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112  Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”ujar Kapolrestabes. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *